dutainfo.com-Jakarta: Buronan Isman Lewa, terpidana kasus tindak pidana turut serta menggunakan akte yang dipalsukan, diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Negeri Makassar.
“Ya benar terpidana Isman Lewa diamankan di kediamannya di Jl Racing Center, Karampuang, Panakukkang, Makasar, Sulawesi Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).
Masih kata Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 419/K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakukang Makasar.
Atas perbuatannya terpidana Isman Lewa dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar para buronan yang DPO, Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yanga aman bagi para buronan.
(Tim)