Tiga Pilar Tambora Jakbar Jaring 58 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/3/2021).

Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kalibesar Roamalaka Tambora, dan di Jalan Pejagalan, Jakarta Barat.

“Ya benar kegiatan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan terhadap masyarakat gencar dilakukan bersama Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Masih kata Kompol Faruk Rozi, kegiatan ini kami laksanakan secara bersama dengan Tiga Pilar tentunya secara berkelanjutan diwilayah Tambora Jakarta Barat.

“Didalam operasi yustisi kali ini kami mendapati 58 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker 53 pelanggar diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sementara 5 pelanggar memilih membayar denda administrasi,” ungkapnya.

Kami berharap kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan tetap mentaati protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tentunya, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutupnya. (Hdr/elw)

Kejagung Bantah Jaksanya Disuap Dalam Kasus HRS

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung Bantah kabar penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF yang diduga menerima suap dalam kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), terkait kasus melanggar aturan karantina Covid-19.

“Video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dari kasus HRS adalah tidak benar, apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media tahun 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/3/2021).

Masih kata Leonard, padahal saat ini Yulianto menjabat sabagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016. Penangkapan terkait pemberian suap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,” ungkap Leonard.

Penangkapan oknum jaksa AF tidak ada kaitannya dengan proses sidang HRS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lanjut Leonard.

Selanjutnya kami meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang beredar saat ini.

“Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik khususnya Pasal 45A Ayat (1), berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyertakan akan di pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Satu miliar,” papar Leonard. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Limpahkan 13 Tersangka Kasus Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan 13 tersangka korporasi beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya benar ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/3/2021).

Masih kata Leonard, setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, selanjutnya jaksa menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ke 13 tersangka korporasi adalah, PT Milenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advisa Aset Management, PT GAP Capital, PT Maybank Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Pinnacle Persada Investama.

Lanjut, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT OSO Management, PT Corfina Capital, PT PAN Arcadia Capital, dan PT Dhawibawa Manajement Investasi.

“Jaksa Tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Leonard.

Masih lanjut Leonard, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dari BPK RI, bahwa kerugian negara mencapai Rp 12,157 triliun. (Tim)

Ini Kata Danramil 01/TS Kodim 0503/JB Terkait Ops Yustisi Disiplin Masker

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi gabungan tiga pilar dalam rangka menghimbau Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PSBB Transisi menuju Masyakarat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kegiatan operasi yustisi bertempat di Jl Kunir RT 4 RW 6 Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat diawali apel kesiapan di pimpin Kasatpol PP Asmar Panjaitan.

“Ya benar kegiatan operasi yustisi ini melibatkan petugas gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,” ujar Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Jumat (19/3/2021).

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen Galib, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB Transisi dengan acuan Pergub Nomor 88/2020 dan Pergub Nomor 79/2020 sebagai upaya pengendalian virus Covid-19.

“Sasaran operasi yustisi yakni pejalan kaki dan pengendara roda dua serta empat yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tertib masker kali ini, petugas gabungan berhasil menjaring 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker, sebagai efek jera pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Selanjutnya Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, menghimbau agar masyarakat Tamansari dapat bekerjasama dan turut membantu penekanan wabah Covid-19 khususnya di wilayah Tamansari Jakarta Barat, dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Hdr/tim)

Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung RI Tangkap Buronan Kasus Alat Lab Politeknik Negeri Ambon

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, berhasil menangkap buronan 9 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009, M Latuconsina alias Jon menjadi buronan sejak 2012.

“Ya benar Tim Tabur gabungan Kejagung dan Tim Kejati Yogyakarta serta Tim Tabur Kejari Sleman, berhasil menangkap buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Muhammad Latuconsina alias Jon,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/3/2021).

Terpidana Jon, diamankan di Jalan Merpati, Sleman, Yogyakarta pada siang ini.

“Terpidana Jon merupakan buronan pada Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.

Masih sambung Kapuspenkum Kejagung Leonard, terpidana M Latuconsina selaku Dietektur CV Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pada saat bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, sehingga merugikan keuangan negara Rp 616.072.728.00, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana M Latuconsina alias Jon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutupnya. (Tim)