Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, berhasil menangkap buronan 9 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2009, M Latuconsina alias Jon menjadi buronan sejak 2012.
“Ya benar Tim Tabur gabungan Kejagung dan Tim Kejati Yogyakarta serta Tim Tabur Kejari Sleman, berhasil menangkap buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Muhammad Latuconsina alias Jon,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/3/2021).
Terpidana Jon, diamankan di Jalan Merpati, Sleman, Yogyakarta pada siang ini.
“Terpidana Jon merupakan buronan pada Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.
Masih sambung Kapuspenkum Kejagung Leonard, terpidana M Latuconsina selaku Dietektur CV Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, pada saat bertindak sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, sehingga merugikan keuangan negara Rp 616.072.728.00, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana M Latuconsina alias Jon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tutupnya. (Tim)