Penyidik Kejaksaan Agung RI Periksa Asisten Deputi Pasar Saham

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan, Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, memeriksa tiga saksi, salah satunya EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya ada T selaku Dealer PT Panin Asset Management dan DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investment Management, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (17/3/2021).

“Pemeriksaan para saksi ini guna mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang sedang ditangani penyidik Kejagung RI,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Selain itu sambung Leonard, pemeriksaan saksi ini juga guna mencari fakta hukum dan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. (Tim)

Danramil 02/TB Terima Kunjungan Ketua FKPPI Rayon Tambora, Jakbar

Foto: Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja, saat menerima Ketua FKPPI Rayon Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka mempererat tali silahturahmi dengan Koramil 02/Tambora, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI – Polri dan Putra-Putra TNI – Polri Rayon Tambora Jakarta Barat, H Taufik, mengunjungi Makoramil 02/Tambora, Jl Tiang Bendera III, Roamalaka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

Kedatangan Ketua dan Penasehat FKPPI, diterima langsung oleh Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja, dengan penuh keakraban.

“Ya kedatangan Ketua dan Penasehat FKPPI di Makoramil 02/TB, dalam rangka silahturahmi dan mempererat hubungan antara FKPPI dengan Koramil 02/TB,” ujar Kapten Inf Arja Suarja.

Masih kata Kapten Arja, dengan silahturahmi ini diharapkan bisa membangun sinergitas untuk bersama-sama mewujudkan wilayah Tambora sebagai wilayah yang aman, damai dan tenteram.

Kegiatan kunjungan FKPPI Rayon Tambora ke Makoramil 02/TB, tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19. (Hdr/tim)

Kajari Sabang Pimpin Gelar Apel WBK

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat saat penandatanganan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Halaman Kejari Sabang.

dutainfo.com-Sabang: Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, gelar apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), untuk Kejaksaan Negeri Sabang yang lebih baik, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Pada Rabu (17/3/2021).

Setelah melaksanakan apel kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh personel Kejari Sabang, hal tersebut sebagai bukti komitmen, masing-masing guna mendukung dan mengamalkan 6 area perubahan sebagaimana rekomendasi bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI pada rakernas Kejaksaan RI tahun 2018, serta peraturan Menpan-RB.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas ini tidaklah hanya seremonial belaka, namun dia berharap agar dapat memperbaharui komitmen bersama tersebut.

“Kami selaku pimpinan berharap semua pegawai Kejari Sabang, untuk terus konsisten dan semangat serta menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas selaku aparat Kejaksaan serta menjadi pelayanan masyarakat Sabang dengan sepenuh hati memberikan yang terbaik,” ungkap Choirun Parapat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara sebagai bentuk semangat bersama guna menuju Kejari Sabang dengan pelayanan publik yang bersih dari praktik Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi. Demi marwah dan kewibawaan institusi yang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Hdr)

Mantan Kajari Inhu Riau Divonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto divonis hakim PN Pekanbaru, 5 tahun penjara, di kasus perkara pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Vonis 5 tahun penjara ini dibacakan oleh hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021), yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

Mantan Kajari Inhu, Hayin Suhikto dinilai hakim melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

Terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan, bunyi putusan majelis hakim.

Selanjutnya terdakwa Hayin, diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum dua staf Hayin yakni, Kasi Pidsus Ostar Alpansari, dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kedua staf itu juga terbukti bersalah terlibat dalam pemerasan 64 Kepala Sekolah.

Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan mengatakan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Kita berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan agar semua Jaksa dapat bekerja secara profesional,” tutupnya. (Tim)

Sinergi Dalam Penegakan Hukum, Kadiv Propam Polri Sambangi Puspomad

Foto: Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat menerima kunjungan kerja Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka sinergitas dan silahturahmi, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta Perwira jajarannya sambangi Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo, bertempat di Mako Puspomad Jl Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

“Ya pertemuan ini guna membahas kerja sama penegakan hukum yang melibatkan anggota TNI dan Polri, dan memperkuat kerja sama dalam penangganan perilaku anggota di dunia siber,” ujar Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Senin (15/3).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menambahkan pertemuan antara Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam rangka memperkuat sinergitas antara Propam Polri dengan Puspomad.

“Memperkuat sinergitas Propam Polri dengan Puspomad dalam pelaksanaan tugas, serta kerja sama dalam penegakan disiplin terhadap masing-masing anggota TNI-Polri,” tutupnya. (Tim)