Tiga Pilar Tambora Jakbar Jaring 58 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker gencar dilakukan Tiga Pilar Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/3/2021).

Sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kalibesar Roamalaka Tambora, dan di Jalan Pejagalan, Jakarta Barat.

“Ya benar kegiatan pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan terhadap masyarakat gencar dilakukan bersama Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi.

Masih kata Kompol Faruk Rozi, kegiatan ini kami laksanakan secara bersama dengan Tiga Pilar tentunya secara berkelanjutan diwilayah Tambora Jakarta Barat.

“Didalam operasi yustisi kali ini kami mendapati 58 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker 53 pelanggar diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sementara 5 pelanggar memilih membayar denda administrasi,” ungkapnya.

Kami berharap kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan tetap mentaati protokol kesehatan dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tentunya, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutupnya. (Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.