Polres Jakbar Olah TKP Pencurian Barang Di Mobil

Foto: Kanit Reskrimum Polres Jakbar AKP Dimitri Mahendra

dutainfo.com-Jakarta: Unit Jatanras Polres Jakarta Barat, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencurian barang berharga di dalam mobil dimana korbanya sedang istirahat di Pom Bensian Shell Helix Jl S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (21/3/2021) dinihari.

Kasus pencurian viral di senjumlah media sosial Instagram salah satunya adalah @westjurnalpalma, pelaku datang mengendarai mobil putih dan terlihat salah satu pelaku turun lalu mengambil barang berharga milik korban.

Dalam olah TKP, Unit Jatanras bersama tim identifikasi menyisir CCTV di sekitar lokasi guna dilakukan analisa dan mencari pelakunya.

“Ya pelaku sudah menggambar sekitar lokasi kejadian dan ketika tahu korbanya lengah, pelaku beraksi,” ujar Kanit Reskrimum Polres Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, Selasa (23/3/2021).

Dari hasil CCTV, pelaku mendatangi korban dan kemudian mengetok serta mengintip kaca mobil, setelah mengetahui korban tertidur pulas, pelaku membuka pintu lalu mengambil HP, uang dan lainya.

Dimitri menduga pelaku berjumlah 2 orang dan saling bergantian mengambil barang berharga milik korban yang sedang tidur.

“Kerugian korban sekitar belasan juta rupiah,” tutup Dimitri. (Elw/Hdr)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Pelaku Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku tawuran dan seorang anggota gengster, berhasil ditangkap Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat saat melakukan patroli wilayah pada Minggu dinihari (21/3/2021).

Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan bahwa saat tim pemburu preman Polres Jakarta Barat, dibawah pimpinan Brigadir Helmi dalam melakukan patroli wilayah di dua lokasi berbeda yakni Palmerah dan Jalan Pesing Poglar Jakarta Barat.

“Hasilnya berhasil mengamankan seorang anggota gengster dan 6 remaja berikut sajam jenis clurit saat hendak melakukan tawuran pada Minggu dinihari,” ujar AKBP Agus Rizal, Senin (22/3/2021).

Saat melakukan patroli wilayah tepatnya di pinggir kali dekat Komplek Sekneg Slipi Palmerah, Jakarta Barat, tim pemburu preman mendapati sekelompok pemuda naik sepeda motor membawa senjata tajam diduga hendak mencari lawan, kemudian tim mengejar dan berhasil mengamankan seorang remaja ZH (16), namun saat hendak dilakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi pihaknya menemukan sarung senjata tajam dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Palmerah, guna dilakukan proses penyidikan.

Sementara di lokasi lain di Jl Daan Mogot Pesing, Poglar, Jakarta Barat, tim pemburu preman kembali mengamankan 6 remaja yang diduga akan tawuran, saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis clurit, guna proses penyelidikan para pelaku kami serahkan ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo melalui Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggota tim pemburu preman Polres Jakarta Barat yang berjibaku dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan memberikan reward sebagai motivasi dan semangat bagi anggotanya yang telah berhasil mengamankan pelaku,” tutup AKBP Bismo Teguh Prakoso. (Elw/Hdr)

Sengketa Lahan Semanan Jakbar, Ombudsman Diminta Merespon Cepat

Foto:(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Perkara sengketa lahan di Semanan, Jakarta Barat, antara ahli waris Nilam Bin Idup dengan PT Catur Marga Utama, terus bergulir tak hanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja, hingga ke Ombudsman Republik Indonesia.

Tak jauh dari lokasi sengketa lahan yang berada di Kampung Lamporan RT 05/08, Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat, yang rencananya akan dibangun perumahan oleh pengembang kini proses aktivitas pengerukan terus berjalan.

Kuasa hukum ahli waris, Nilam Bin Idup, Madsanih Manong SH, mempertanyakan proses perijinan pembangunan itu, mulai dari proses pengurukan lahan dilokasi sekitar, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum gugatan perdata di PN Jakarta Barat.

“Selain langkah hukum gugatan perdata ke PN Jakarta Barat, kami juga melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI, Jakarta atas proses perijinan proyek itu,” Ujar Madsanih, kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Masih kata Madsanih, namun hingga kini kami tidak mendapat respon baik dari pemerintah dan Kepala PTSP DKI, selanjutnya kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.

“Kami selaku kuasa hukum berharap Ombudsman RI dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami karena dalam SHGB 08036/Semanan luas 20 241 M2 milik PT CMU terdapat SHM 1492/atas nama Nilam Bin Idup yang belum diperjual belikan oleh ahli waris,” ungkapnya.

Kami juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinan sekaligus menindak para oknum pejabat Pemrov DKI yang diduga kuat terlibat masalah ini, harap Madsanih.(Tim)

Operasi Yustisi Tibmask Di Tamansari Jakbar Jaring 23 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Operasi gabungan Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, dalam rangka menghimbau Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PPKM Mikro, ketat menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, digelar Jl Kunir Pinangsia, Jakarta Barat, dengan melibatkan 77 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Minggu (21/3/2021).

Operasi yustisi dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara roda dua serta empat yang tidak menggunakan masker, kali ini berhasil menjaring 23 pelanggar protkes di Jl Kunir, Pinangsia, Jakarta Barat.

“Ya benar kegiatan operasi yustisi ini gencar kami lakukan bersama unsur Tiga Pilar Tamansari, Jakarta Barat, dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19,” ujar Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen, hal ini juga merupakan acuan ketentuan PSBB Transisi Pemprov DKI, Jakarta, guna menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19.

“Himbauan dan edukasi serta sosialisasi kerap kali di laksanakan namun, masih ada kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Dalam operasi kali ini petugas gabungan berhasil menjaring 23 pelanggar yang tidak menggunakan masker, 21 pelanggar diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi administrasi, sanksi tersebut dikenakan untuk efek jera agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menggunakan masker.

Selanjutnya Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib, menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama didalam menekan penyebaran virus Covid-19, dengan cara Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, tentu hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, tutupnya. (Hdr/tim)

Selain Ke Pengadilan Sengketa Lahan Di Semanan Jakbar Lapor Ke Ombudsman

Foto: Ist

dutainfo.com-Jakarta: Pe rkara sengketa lahan di Semanan, Jakarta Barat, antara ahli waris Nilam Bin Idup dengan PT Catur Marga Utama, terus bergulir tak hanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja, hingga ke Ombudsman Republik Indonesia.

Tak jauh dari lokasi sengketa lahan yang berada di Kampung Lamporan RT 05/08, Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat, yang rencananya akan dibangun perumahan oleh pengembang kini proses aktivitas pengerukan terus berjalan.

Kuasa hukum ahli waris, Nilam Bin Idup, Madsanih Manong SH, mempertanyakan proses perijinan pembangunan itu, mulai dari proses pengurukan lahan dilokasi sekitar, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum gugatan perdata di PN Jakarta Barat.

“Selain langkah hukum gugatan perdata ke PN Jakarta Barat, kami juga melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI, Jakarta atas proses perijinan proyek itu,” Ujar Madsanih, kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Masih kata Madsanih, namun hingga kini kami tidak mendapat respon baik dari pemerintah dan Kepala PTSP DKI, selanjutnya kami melaporkan hal tersebut ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.

“Kami selaku kuasa hukum berharap Ombudsman RI dapat memproses laporan ini dengan cepat apa yang menjadi keberatan kami karena dalam SHGB 08036/Semanan luas 20 241 M2 milik PT CMU terdapat SHM 1492/atas nama Nilam Bin Idup yang belum diperjual belikan oleh ahli waris,” ungkapnya.

Kami juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi dan menunda semua proses perijinan sekaligus menindak para oknum pejabat Pemrov DKI yang diduga kuat terlibat masalah ini, harap Madsanih.(Tim)