dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Kejaksaan Agung RI, telah melimpahkan 13 tersangka korporasi beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ya benar ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/3/2021).
Masih kata Leonard, setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, selanjutnya jaksa menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun ke 13 tersangka korporasi adalah, PT Milenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advisa Aset Management, PT GAP Capital, PT Maybank Asset Management, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Pinnacle Persada Investama.
Lanjut, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT OSO Management, PT Corfina Capital, PT PAN Arcadia Capital, dan PT Dhawibawa Manajement Investasi.
“Jaksa Tengah mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Leonard.
Masih lanjut Leonard, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dari BPK RI, bahwa kerugian negara mencapai Rp 12,157 triliun. (Tim)