Polres Jakbar Limpahkan 75 Pelaku Rusuh Ke Kejari Jakbar

Foto: Para pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Reskrim Polres Jakarta Barat telah menuntaskan proses penyidikan tahap 1 terkait para pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, sebanyak 75 pelaku beserta barang bukti dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,.Pada Kamis (18/7/2019).

“Ya benar 75 orang pelaku kerusuhan 21-22 Mei di Slipi Petamburan Jakarta Barat dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan kita limpahkan berikut barang buktinya, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, pada awak media, (18/7).

Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggungjawab ke pihak Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKBP Edy. (Hdr/elw)

Penyidik KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Suap Jaksa Kejati DKI

Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya benar penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk dua tersangka berbeda, ALV, dan AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta, Ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (17/7/2019).

Masih kata Febri, dua orang saksi diperiksa untuk tersangka Alvin Suherman (pengacara), yaitu advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa, R Subandrio dan Giardo Alexander dari pihak swasta.

Selanjutnya untuk satu saksi lainya diperiksa untuk tersangka mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, yakni Reymond Rawung juga pihak swasta.

Sebelumya diberitakan OTT KPK terhadap Jaksa Kejati DKI Jakarta, terkait dugaan pemberian suap atas perkara penipuan investasi yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Mantan Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, diduga sebagai penerima suap oleh pengacara Alvin Suherman, dan pengusaha Sendy Perisco. (Tim)

Kejati DKI Minta Ke KPK Pemeriksaan Internal Terkait Suap Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Permohonan tersebut sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya KPK sudah menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantauan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor/saksi dan mohon tempat pemeriksaan,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, (16/7/2019).

Masih kata Febri, KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan Kejati DKI terhadap tiga tersangka suap.

Diketahui sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil dua jaksa untuk dimintai keterangan guna melengakapi perkara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Kedua Jaksa tersebut yakni Arih Wira Suranta dan Awaludin.

“Ya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW,” ungkap Febri.

Seperti diketahui sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tiga jaksa Kejati DKI Jakarta yakni Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dalam penanganan perkara penipuan investasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta juga ikut diamankan yakni pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perico diduga pemberi suap. (Tim)

US DEA Beri Penghargaan Polres Jakbar Bongkar Narkotika

Foto: Kapolres Jakarat Barat Kombes Hengki Haryadi Sik MH, saat menerima penghargaan dari US DEA

dutainfo.com-Jakarta: Berhasil bongkar kartel besar Internasional narkotika, Polres Jakarta Barat mendapat penghargaan dari US Drug Enforcement Administration (DEA), pemberian penghargaan itu dilaksanakan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (17/7/2019).

Penghargaan itu diberikan kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz dan Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom beserta personel unit II Satnarkoba Polres Jakarta Barat.

Bryan M Barger selaku Country Attache US DEA memberikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena bekerja dengan profesional dan bisa bekerjasama sangat baik dengan US DEA dalam pengembangan kasus kemarin.

Tak hanya itu Hengki juga mendapatkan penghargaan khusus dari DEA karena memiliki leadership yang bagus dalam sebuah kerjasama investigasi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama yang baik dengan US DEA dan Bea Cukai,” ujar Kombes Hengki Haryadi.

Masih kata Hengki, sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang besar mereka menggunakan modus baru yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk negara yang memiliki resiko kecil terhadap penyelundupan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespon perang terhadap narkoba, sehingga kita berhasil mengagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional,” ungkap Kombes Hengki.

Sebelumya diberitakan Polres Jakarta Barat pada 11 April 2019 lalu bekerjasama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dari Amerika Serikat dan selain itu para pelakunya juga berhasil ditangkap.

Dalam waktu dekat personel Polres Jakarta Barat akan diundang ke kantor cabang DEA yang berlikasi di Los Ageles Amerika Serikat, guna melakukan kerjasama dan investigasi yang lebih dalam. (Hdr/elw)

Hakim Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

dutainfo.com-Jakarta: Pembacaan sidang putusan terhadap Steve Emmanuel kasus narkotika jenis kokain digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Steve Emmanuel dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Renaldi menuntut hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Steve.

Steve Emmanuel bersama pengacaranya akan minta waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis hakim 9 tahun penjara. (Elw/Iyl)