dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Permohonan tersebut sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya KPK sudah menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantauan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor/saksi dan mohon tempat pemeriksaan,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, (16/7/2019).
Masih kata Febri, KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan Kejati DKI terhadap tiga tersangka suap.
Diketahui sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil dua jaksa untuk dimintai keterangan guna melengakapi perkara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
Kedua Jaksa tersebut yakni Arih Wira Suranta dan Awaludin.
“Ya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW,” ungkap Febri.
Seperti diketahui sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tiga jaksa Kejati DKI Jakarta yakni Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dalam penanganan perkara penipuan investasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan dua orang dari pihak swasta juga ikut diamankan yakni pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perico diduga pemberi suap. (Tim)