Foto: Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto saat diamankan KPK
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ya benar penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk dua tersangka berbeda, ALV, dan AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta, Ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (17/7/2019).
Masih kata Febri, dua orang saksi diperiksa untuk tersangka Alvin Suherman (pengacara), yaitu advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa, R Subandrio dan Giardo Alexander dari pihak swasta.
Selanjutnya untuk satu saksi lainya diperiksa untuk tersangka mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, yakni Reymond Rawung juga pihak swasta.
Sebelumya diberitakan OTT KPK terhadap Jaksa Kejati DKI Jakarta, terkait dugaan pemberian suap atas perkara penipuan investasi yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Mantan Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, diduga sebagai penerima suap oleh pengacara Alvin Suherman, dan pengusaha Sendy Perisco. (Tim)