dutainfo.com-Jakarta: Pembacaan sidang putusan terhadap Steve Emmanuel kasus narkotika jenis kokain digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Steve Emmanuel dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Renaldi menuntut hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Steve.
Steve Emmanuel bersama pengacaranya akan minta waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis hakim 9 tahun penjara. (Elw/Iyl)