Kejaksaan Agung Dan Pegadaian Teken MoU

Foto: Kejaksaan Agung dan PT Pengadaian (Persero)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI dan PT Pengadaian (Persero) teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

“Ya nota kesepahaman telah ditindak lanjuti dengan membuat perjanjian bersama antara beberapa komponen jajarannya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Rabu (7/11).

Masih kata Prasetyo, ini sebagai sebuah kerangka landasan implementasi dan pelaksanaan hubungan koordinasi sinergitas guna membangun kesiapan dan persiapan bersama mengenai berbagai kemungkinan persoalan persoalan yang setiap saat bisa terjadi.

“Dengan adanya kerjasama ini tentu akan memudahkan penyelesaian beberapa persoalan nantinya, dengan mudah untuk diatasi dan diselesaikan bila dihadapi dan ditangani bersama,” ungkap Prasetyo.

Sementara Direktur Utama PT Pengadaian (Persero) Sunarso, menambahkan dengan kerja sama ini kami yakin reputasi Pengadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang selalu terpercaya dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik dan benar, terutama sekali masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

PT Pegadaian berkomitmen untuk responsibility, independen,dan fairness, paparnya.

Kerja sama ini sekaligus guna meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi institusi korporasi serta lembaga pemerintah.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya yakni Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Dirut PT Pengadaian (Persero) Sunarso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, dan Direktur SDM dan Hukum Pengadaian M Edi Isdwiarto. (Elw/Hdr)

Tim Buser Polsek Tambora Ungkap 3 TKP Pelaku Curanmor

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku curanmor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap Tim Buser Polsek Tambora, Jakarta Barat, pelaku berinisial AR (31) dibekuk tim Buser sesaat setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Angke Indah Raya Jembatan dua Barat Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar pelaku melakukan aksinya pada Selasa (6/11/2018) dari hasil pengembangan Tim Buser mengungkap dua TKP lainnya di wilayah Tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, saat itu pelaku kedapatan sedang merusak kunci kontak sepeda motor milik korban SU (25) menggunakan kunci leter Y.

“Warga melihat aksi nekat pelaku langsung diteriaki maling,” ungkap Iver Son.

Saat kejadian melintas anggota Tim Buser yang dipimpin AKP Supriyatin yang tengah melakukan observasi wilayah, langsung melakukan pengejaran dan hasilnya pelaku dapat beserta barang bukti dapat diamankan.

Dari tangannya petugas menyita kunci leter Y dan mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu berikut kunci kontak dalam keadaan rusak.

Hingga kini kami masih melakukan pengembangan dua TKP curanmor lainya yang juga dilakukan oleh pelaku yang sama di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tutup Kapolsek Tambora. (Hdr/elw)

Jaksa Agung Angkat Bicara Terkait Jaksa Senior Yang Dijadikan Tersangka

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno yang di jadikan tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, namun ditingkat peninjauan kembali (PK), Chuck dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan kepada Jaksa Agung agar menganulir SK pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno.

Selain itu Jaksa Chuck juga tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja.

“Perlu dijelaskan bahwa putusan PK MA dimaksud adalah terkait putusan PTUN tentang pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno dari Jabatan sebagai Kajati Maluku,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Rabu (7/11/2018).

“Sementara disisi lain ada keputusan Jaksa Agung yang lainnya,” tambah Prasetyo.

Jaksa Chuck diberhentikan sebagai PNS Kejaksaan. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Prasetyo menjelaskan berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang telah diproses dan dilakukan persidangan dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa/DKN dan juga telah oleh Badan Kepegawaian (Bapeg) saat yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Bapeg dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/MenPAN/RB bertindak sebagai ketuanya tentang pemberhentian dirinya sebagai PNS di Kejaksaan, jelasnya.

Nah oleh sebab itu lanjut HM Prasetyo, putusan PK dari MA agar merehabilitasi pada jabatan yang bersangkutan tidak mungkin dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak lagi sebagai PNS Kejaksaan.

Bahwa saudara Chuck Suryosumpeno dimenangkan melalui putusan PK MA untuk putusan PTUN.

Namun lain halnya dengan putusan Jaksa Agung yang telah dikuatkan oleh Bapeg, ungkap Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengungkapkan berdasarkan laporan perkembangan penanganan perkaranya para saksi, tersangka lainnya telah selesai diperiksa, selain itu alat bukti lain telah dikumpulkan oleh tim penyidik pada Pidana Khusus, nah disini Chuck tidak harus dilakukan berbeda.

“Menurut laporan penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Chuck untuk dimintai keterangan, namun dua kali pula mangkir, penyidik pun sudah melakukan pemanggilan ketiga,” papar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan kasus Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno berawal dari dirinya menjabat sebagai Kasatgassus Kejagung RI melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada tahun 2012, dinilai tidak sesuai prosedur oleh Kejaksaan Agung, dan dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya.

Chuck Suryosumpeno sendiri tidak menerima dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, semua sudah sesuai prosedur, ucap kuasa hukum Chuck. (Tim)

Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Penjara Tersangka TPPU Dan Suap Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menahan seorang tersangka wanita Sri Fitri Wahyuni terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dari PNS Dirjen Pajak yang diduga menerima hadiah pengurusan pajak sebesar Rp 5,2 miliar, Selasa (6/11/2018).

Tersangka Sri Fitri Wahyuni langsung di bawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 tanggal 6 November 2018, atas dasar itu SFW ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba,” ujar Kepala Penerangan Dan Hukum pada Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media.

Masih kata Mukri, penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dari PNS Dirjen Pajak, ungkap Mukri.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat PNS Dirjen Pajak berinisial PAW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka PAW menggunakan rekening bank Mandiri milik orang lain diduga telah menerima uang sebesar Rp 5,2 miliar dari sejumlah perusahaan sebagai bentuk hadiah atau gratifikasi.

Lantas hadiah berupa uang itu dialihkan PAW ke rekening SFW yang merupakan isterinya, dari uang tersebut SFW dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain dan bersama sama dengan PAW membeli aset berupa tanah dan bangunan atas nama sendiri atau lain untuk menyamar asal-usul hasil tindak pidana, tambah Mukri.

Tersangka Sri Fitri Wahyuni sebelumnya terpaksa dijemput pihak Kejaksaan pada 2 November 2018 di kediamannya Jalan Taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, karena SFW tidak pernah hadir saat dipanggil pihak penyidik sebagai saksi. (Hdr/tim)

Kuasai Lahan Orang 25 Pemuda Ditangkap Polres Jakarta Barat

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 25 orang pemuda ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Barat karena melakukan pengerusakan dan menguasai lahan milik warga di dua lokasi berbeda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/11/2018).

“Ya para pelaku menduduki sebidang tanah secara melawan hukum, dengan merusak pagar dan membangun bedeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata AKBP Edi, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Bulak Sereh, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat dari laporan Indra Tjahja Zainal dari lokasi tersebut petugas berhasil menangkap 15 orang.

Selanjutnya di lokasi Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, petugas juga berhasil mengamankan 10 orang dengan pelapor Setia Budi Rahardjo.

Para pelaku masih diamankan di Mapolres Jakarta Barat, guna pemeriksaan mendalam dan atas dugaan pengerusakan pagar diatas tanah tersebut, tutup AKBP Edi Suranta Sitepu. (Hdr/Chand)