Penyidik Jampidsus Kejagung RI Terbitkan Sprindik BTN

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar pihak Kejaksaan Agung melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Peyelidikan (Sprindik).

“Ya benar telah kami terbitkan Sprindik umum terkait kasus ini terpadat dua objek praktik dugaan korupsinya, kalau disatukan ada kerugian negara mencapai Rp 50 miliar,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Warih saat ini sudah ada empat saksi dari pihak BTN yang diperiksa pada perkara ini.

“Tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara ini,” ungkapnya.

Menurut Warih bebarapa pejabat dari BTN sudah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung yakni Kepala Departemen Supporting Asset Manajement AMD BTN pusat Alpin Chandra, Area Head II Surabaya tahun 2016 Atjuk Winarto, Kepala AMD Kantor Pusat Setya Wijayantara, dan AMD Head area II Setyo Basuki.

Warih Sadono belum merinci secara detail posisi kasus ini.
Dengan diterbitkan Sprindik Umum itu karena ada perbuatan melawan hukum. “Tunggu saja dan kita lihat nanti ya. Kita jalan terus,” tutup Warih. (Tim)

Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Tambora Jakarta Barat

Foto: Barang Bukti Sabu yang diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat kembali membekuk empat pelaku pengedar narkoba berinisial SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35).

“Ya benar anggota telah menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan rumah tersangka SA di Jalan Kampung Janis Pekojan, Tambora, Jakarta Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son dari penyelidikan anggota berhasil menangkap tersangka SA pada Selasa (30/10) dini hari lalu.

“Selain menangkap SA anggota juga menyita barang bukti seberat 16 paket sabu,” ungkap Iver Son.

Hasil interogasi terhadap SA mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Lantas anggota Unit Narkoba berhasil menangkap tersangka KA di rumahnya Kampung Janis, Pekojan Tambora.

Barang bukti yang disita anggota dari KA sebanyak 10 paket sabu.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus narkoba terhadap para pelaku yang sudah diamankan, selanjutnya kami juga berhasil membekuk tersangka AI.

Dari tanggan AI kita berhasil mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan didalam celana dalam pelaku, ucap Supriyatin.

Kemudian dari pengembangan lagi kita juga berhasil menangkap tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat, hasilnya enam paket sabu siap edar kami sita, tutup AKP Supriyatin. (Hdr/elw)

Pemkodya, Kodim, Dan Polres Jakarta Barat Apel Antisipasi Banjir

Foto: Gelar Pasukan TNI-Polri apel antisipasi bencana banjir di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Aparat tiga pilar Jakarta Barat, Pemkodya, Kodim dan Polres, gelar apel pasukan dalam mengantisipasi bencana banjir khususnya di Jakarta Barat, apel pasukan dilaksanakan di Halaman Walikota Jakarta Barat, Selasa (6/11/2018).

Walikota Jakarta Barat Drs H Rustam Effendi MM bertindak sebagai pimpinan apel mengatakan kegiatan apael siaga bencana banjir ini juga sekaligus mengecek alat-alat dan personel serta logistik untuk siaga antisipasi banjir mengingat sekarang sudah musim penghujan.

“Kita tidak bisa memprediksi kejadian alam, yang kita perlukan adalah kesiap siagaan apabila terjadi bencana,” ungkap Rustam, pada awak media.

Selain itu kata Rustam pada saat bencana apa yang akan kita lakukan dan apa yang kita lakukan setelah bencana itulah kesiap siagaan personel dan logistik, apabila terjadi banjir apa yang akan kita lakukan dan apa penyebab banjir tersebut itu yang kita cari tahu.

“Salah satunya mengecek semua tanggul-tanggul agar tidak terjadi longsor,” ujarnya.

Pantauan dutainfo.com pada gelar pasukan tiga pilar Jakarta Barat hadir yakni Walikota Jakarta Barat H Rustam Effendi MM, Dandim Jakarta Barat diwakili Danramil Tamansari Mayor Inf Rohani, Kapolres Jakarta Barat diwakili Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, Danramil Cengkareng Kapten Inf Sudarsono, Danramil Kembangan Kapten Inf Missin, Para Kapolsek jajaran Jakarta Barat, Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Kabag Pemerintahan Ahmad Riyadi, dan Para Camat se Jakarta Barat.

Ratusan personel yang mengikuti apel meliputi pasukan dari Kodim 0503/JB, Polres Jakarta Barat, dan Satpol PP Jakarta Barat. (Chand/Hdr)

Foto: Walikota Jakarta Barat H Rustam Effendi MM didampingi Danramil Tamansari Mayor Inf Rohani saat mengecek logistik bencana banjir di halaman Walikota Jakbar

Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Mantan Katim Satgassus Kejagung Sebagai Tersangka

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan status tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Pak Chuck Suryosumpeno,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Senin (5/11/2018).

Masih kata Warih, tim penyidik kejaksaan agung akan memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka rencana pada Rabu (7/11/2018).

Kami yakin pak Chuck akan kooperatif dan akan hadir dalam panggilan nanti.

“Sebelumnya pihak penyidik juga telah menetapkan beberapa jaksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi terkait perkara korupsi pengemplang BLBI terkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS).

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Procedur (SOP), masalahnya penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang diatasnya berdiri rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim langsung melakukan lelang tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung RI.

Lantas dari hasil penyitaan aset berupa tanah di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal, tanah di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar tidak sesuai ketentuan.

“Surat Panggilan untuk memeriksa pak Chuck pada hari Rabu besok sudah kami buat,” ungkap Warih.
Kami yakin pak Chuck pasti hadir dengan pengalaman beliau, tutup Warih. (Tim)

Kumdam Jaya Dan Kodim 0503/JB Gelar Penyuluhan Hukum

Foto: Tim Penyuluhan Hukum Kodam Jaya Letkol Chk Abdul Salam dan Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyuluh hukum dari Hukum Kodam Jaya yang dipimpin Letkol Chk Abdul Salam SH, memberikan pembekalan hukum dan Sosialisasi netralitas TNI, pada prajurit TNI di Jajaran Kodim 0503/Jakarta Barat, bertempat di aula Makodim 0503/JB, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (5/11/2018).

Dalam pembekalanya, Letkol Chk Abdul Salam memaparkan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer, khusunya tentang netralitas TNI pada Pemilu mendatang 2019.

“Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya.

Dalam penyuluhan hukum ini dibahas beberapa hal seperti kegiatan program satuan jajaran Kodam Jaya TA 2018. Hal ini terkait dengan Pemilu 2019 Implementasi Netralitas TNI di satuan Komando Kewilayahan tidak boleh memihak atau mendukung.

Sementara Kepala Staf Kodim 0503/JB Mayor Inf Rizal menambahkan perlu juga diketahui khusunya para Babinsa di satuan Kowil, bahwa TNI banyak larangan yang sifatnya memberikan dukungan saat kegiatan Pemilu, bagi personel TNI yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU TNI Nomor 12 TA 2018.

Masih kata Mayor Rizal, netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI. Bahwa TNI harus netral tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai manapun juga.

“Oleh karenanya setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu dan pilkada, baik parpol atau perorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam pemilu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu,” tegas Mayor Inf Rizal.

Hadir pada kegiatan penyuluhan hukum diantaranya Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal, Para Danramil, Perwira Staf Kodim 0503/JB, Para Prajurit jajaran Kodim 0503/JB, dan PNS. (Hdr/Chand)