Kejaksaan Agung Jebloskan Ke Penjara Tersangka TPPU Dan Suap Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menahan seorang tersangka wanita Sri Fitri Wahyuni terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dari PNS Dirjen Pajak yang diduga menerima hadiah pengurusan pajak sebesar Rp 5,2 miliar, Selasa (6/11/2018).

Tersangka Sri Fitri Wahyuni langsung di bawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 tanggal 6 November 2018, atas dasar itu SFW ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba,” ujar Kepala Penerangan Dan Hukum pada Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media.

Masih kata Mukri, penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dari PNS Dirjen Pajak, ungkap Mukri.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat PNS Dirjen Pajak berinisial PAW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka PAW menggunakan rekening bank Mandiri milik orang lain diduga telah menerima uang sebesar Rp 5,2 miliar dari sejumlah perusahaan sebagai bentuk hadiah atau gratifikasi.

Lantas hadiah berupa uang itu dialihkan PAW ke rekening SFW yang merupakan isterinya, dari uang tersebut SFW dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain dan bersama sama dengan PAW membeli aset berupa tanah dan bangunan atas nama sendiri atau lain untuk menyamar asal-usul hasil tindak pidana, tambah Mukri.

Tersangka Sri Fitri Wahyuni sebelumnya terpaksa dijemput pihak Kejaksaan pada 2 November 2018 di kediamannya Jalan Taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, karena SFW tidak pernah hadir saat dipanggil pihak penyidik sebagai saksi. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.