Polsek Penjaringan Diserang Korban Seorang Perwira Pertama

Foto: Pelaku penyerangan Polsek Penjaringan Jakarta Utara saat diamankan petugas piket Polsek Penjaringan

dutainfo.com-Jakarta: Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara diserang seorang pria, dan melukai seorang Perwira Pertama AKP MA Irawan yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Polsek Penjaringan, pada Jumat (9/11/2018) dinihari.

Informasi yang didapat pelaku penyerangan terjadi pada pukul 1.35 WIB, pelaku masuk ke Mapolsek seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kedatangan pria itu diketahui Brigadir Sihite anggota piket SPK, dengan menyapa pelaku, namun pelaku langsung menyerangnya menggunakan golok dan pisau.

Brigadir Sihite sempat menghindar dan berteriak memberitahu rekan-rekannya.

Lantas pelaku langsung masuk ke ruang SPK dan menyerang AKP Irawan, yang melukai tanggan AKP Irawan.

Selanjutnya pelaku membabi buta memburu anggota polisi lainnya dan memecahkan kaca pintu ruangan dengan golok.

Beruntung petugas piket Reskrim Aipda Giyarto dapat membekuknya, dengan memberikan tembakan peringatan, lantaran tak digubris pelaku akhirnya diberikan tembakan terukur pada pangkal lengan kanan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, membenarkan aksi penyerangan terhadap Polsek Penjaringan.

Sementara Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pelaku Rohandi diketahui sedang depresi karena mengidap penyakit getah bening yang tak kunjung sembuh.

“Pelaku dipastikan bukan atau terlibat dari kelompok apapun,” ungkap AKBP Rachmat.
(Tim)

Mantan Jaksa Senior Chuck Diajukan Pencekalan Oleh Kejagung

Foto: Jaksa Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI Sarjono Turin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah mengajukan proses pencekalan terhadap mantan Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan tiga tersangka lainnya.

“Ya proses pencekalan masih sedang dalam proses,” ujar Koordinator penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, pada awak media.

Masih kata Sarjono Turin pencekalan ini dimaksudkan agar para tersangka tidak melarikan diri dan mengikuti prosedur pemeriksaan.

Sarjono juga mengatakan dalam kasus ini tidak ada proses kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno, hal ini dilakukan berdasarkan penyidikan dan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka lainya, tutur Turin.

Selanjutnya guna pemanggilan berikutnya kepada Chuck, dipastikan pihak penyidik tidak akan berlama-lama dalam dua atau tiga hari besok Chuck Suryosumpeno akan kembali diperiksa.

Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal ketika tim Satgassus Kejagung RI yang saat itu dipimpin Chuck Suryosumpeno, telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI yang berkaitan Bank Harapan Sentosa dengan terpidana Hendra Rahardja.

Namun penyitaan yang dilakukan tim Satgassus ini dinilai tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Dan saat dilakukan lelang aset tersebut tidak diketahui oleh Pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Polisi Grebeg Rumah Pengemudi Ojol Terkait Narkoba

Foto: Tersangka dan Barang bukti Ganja kering saat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Reserse narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat menggerebek rumah pengedar narkoba yang juga pengemudi Ojek Online di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten, Minggu (4/11/2018).

“Ya benar tersangka DS (28) digrebek anggota di rumahnya, lantaran kecurigaan masyarakat di rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Kamis (8/11/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SiK MSi menambahkan, dari informasi yang diterima, kami langsung menggerebek rumah tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 5 paket ganja kering dan 1 linting ganja total seberat 103,62 gram,” ungkap Dimitri.

Dari hasil interogasi terhadap DS dia mengaku sebagai pengemudi Ojek Online, mengedarkan narkoba untuk mendapat penghasilan tambahan.

Hingga kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.

Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Dimitri. (Hdr/Chand)

Jaksa Agung: Semua Lid dan Dik Terhadap Chuck objektif dan Proporsional

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo bantah pernyataan kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, yang menyebutkan bahwa Chuck di kriminalisasi kan oleh Jaksa Agung terkait dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur.

“Tidak ada itu yang namanya kriminalisasi disini, semua berjalan dengan objektif dan proporsional apa yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Prasetyo semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berjalan objektif dan proporsional, Chuck sudah berulang kali diundang untuk diambil keterangannya namun selalu mangkir.

Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu bukanlah satu-satunya putusan.

Namun terdapat putusan lainnya yang menguatkan Chuck Suryosumpeno diberhentikan dari PNS Kejaksaan.

“Jadi tidak itu kriminalisasi dan penetapan tersangka bertepatan dengan PK. Kasus ini sudah lama kami proses, Chuck selalu mangkir dari panggilan penyidik,” ucap Prasetyo.

Setelah dipanggil yang ketiga saya dengar laporan dari penyidik Chuck hadir hari ini guna pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya selain Chuck Suryosumpeno, penyidik juga akan memeriksa terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin.

Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno adalah mantan Ketua Satgassus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.

Chuck dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang sah. (Tim)

Pelaku Pencurian HP Digelandang Ke Polsek Tambora Jakbar

Foto: Tersangka Pencurian HP di Kamar Kost saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian HP berinisial FO alias AO (21) digelandang ke Polsek Tambora Jakarta Barat, tertangkap basah sedang mencuri HP di kamar kosan korban Safi’i, di Jalan Jembatan II Barat Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/11/2018).

“Ya benar telah diamankan pelaku pencurian HP berinisial FO,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, pelaku ditangkap saat kepergok mencuri HP di kamar kos korban di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat itu korban tengah meninggalkan kamar kost nya dengan pintu digembok.

Nah saat itulah pelaku langsung turun ke bawah menuju kamar korban, kemudian pelaku mengeluarkan kunci gembok yang sudah dipersiapkan untuk membuka pintu kamar korban, dan ada yang cocok langsung terbuka saat itulah pelaku langsung masuk dan mengunci pintu dari dalam dengan tujuan mencuri barang-barang korban.

“Pelaku ini sebelumnya sudah mengawasi gerak -gerik korban, saat korban keluar kosan, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkap Iver Son.

Saat sudah berada didalam kamar pelaku melihat ada 1 unit HP merek Samsung yang masih baru, dan langsung diambil, namun aksinya kepergok korban yang ketika itu kembali ke kamarnya.

Mengetahui kunci pintu tidak berada pada tempatnya, korban langsung mendobrak pintu dan didapati pelaku berada didalam kamar.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP milik korban,” Lanjut Kompol Iver Son.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tutup nya. (Elw/Chand)