Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Apabila Ada Narkoba Diskotek Old City Ditutup

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Apabila ditemukan narkoba di tempat hiburan akan kena sanksi tegas penutupan tempat hiburan oleh Pemprov DKI Jakarta, hal ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait razia di Diskotek Old City yang ditemukan empat butir pil ekstasi oleh BNNP DKI Jakarta pada, Minggu (21/10/2018) dinihari.

“Ya yang jelas apabila disana ditemukan narkoba maka pergub akan dilaksanakan, dan bisa ditutup,” ujar Anies Baswedan, pada awak media (21/10).

Masih kata Anies, terdapat tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan ditutup sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), Nomor 18 Tahun 2018, yaitu Perjudian, Narkoba, dan Prostitusi. Kita akan periksa dugaan pelanggaran di Diskotek Old City, tegasnya.

Sebelumnya diberitakan petugas BNNP DKI Jakarta melakukan razia di Diskotek Old City yang berada di kawasan Tambora Jakarta Barat, pada Minggu dinihari.

Hasilnya 52 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba dan petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi melalui endusan anjing pelacak.

Sementara pihak Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan memanggil pengelola Old City. (Hdr/tim)

Diskotek Old City Jakbar Digrebek BNNP Hasilnya 52 Orang Positif Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (21/10/2018) dini hari, telah merazia Diskotek Old City di Tambora Jakarta Barat.

Hasil dari pengerebekan atau razia ini petugas menemukan 52 orang positif mengkonsumsi narkoba.

“Ya positif 52 orang semua pengunjung,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, pada awak media, Minggu (21/10).

Masih kata AKBP Maria ke 52 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba langsung di giring ke kantor BNNP DKI Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu pihak BNNP juga berhasil menyita empat butir pil ekstasi didalam Diskotek Old City.

“Ya terdapat empat pil ekstasi tapi tidak bertuan, penemuan itu setelah diendus oleh K-9, anjing pelacak,” ungkap Maria.

Hingga saat ini semua pengguna narkoba dan barang bukti empat ekstasi masih berada di Kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. (Tim)

Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,3 M

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejari Banyuasin Sumatera Selatan, berhasil menangkap buron perkara korupsi Baharudin Pasien yang buron sejak tahun 2014 lalu.

Mahkamah Agung telah memvonis hukuman 4 tahun penjara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya benar telah ditangkap Baharudin Pasin di kediamannya di Bekasi Selatan pada pukul 07.05 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (21/10/2018).

Masih kata Mukri, dalam penangkapan terhadap Baharudin tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Banyuasin dan Kepolisian.

“Terpidana Baharudin Pasin adalah terpidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007-2008,” ungkapnya.

Dan ini merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, tutup Kapuspenkum Kejagung RI Mukri. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Musnahkan Barang Cetakan Terlarang

dutainfo.com-Jakarta: Intelijen Pada Kejaksaan Agung RI memusnahkan sekitar 10 ton barang cetakan dan media komunikasi.

“Ya benar yang sudah dimusnahkan pornoaksi, pornografi dan penghujatan semua ada 10 ton,” ujar Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI M Yusuf, pada awak media (20/10/2018).

Semua barang cetakan dan komunikasi sebanyak 10 ton itu dikumpulkan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan Joko Widodo.

Masih kata Yusuf pemusnahan ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Agung RI, dalam pengawasan peredaran barang cetakan dan pengawasan media komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 30 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pengawasan Media Komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 189 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sasaran pengawasan adalah konten barang cetakan dan konten Media Komunikasi,” ungkapnya. Dan terindikasi menganggu ketertiban umum, tutup Yusuf. (Tim)

Mutasi Perwira Polda Metro Jaya, Termasuk Kasat Narkoba Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Mutasi perwira menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama), di jajaran Polda Metro Jaya dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi hal ini berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 pada tanggal 19 Oktober 2018 yang ditandatangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

“Mutasi atau rotasi jabatan adalah hal biasa dilakukan institusi Polri, semua mutasi dilakukan sesuai mekanisme wanjak dan usulan kasatker,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz, pada awak media, Minggu (21/10/2018).

Masih kata Irjen Idham, rotasi hal biasa guna penyegaran organisasi dan meningkatkan kinerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam mutasi ini juga terdapat nama dan jabatan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat yang ditinggalkan pejabat lama AKBP Erick Frendriz yang akan diisi pejabat baru yakni Kompol Dery Agung Wijaya yang sebelumnya menjabat Pamen Polda Metro Jaya.

Selain itu ada Kompol Ahrie Sinta mengisi jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 2 Ditersnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ach Iman Rifai sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara.

AKBP I Nengah Adi Putra di mutasi sebagai Kabag Ops Polres Jakarta Pusat, AKBP Priyono sebagai Kasatintelkam Polres Metro Bekasi Kota, dan Iptu Edy Suprayitno sebagai PS Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Hdr/tim)