Kejaksaan Agung Musnahkan Barang Cetakan Terlarang

dutainfo.com-Jakarta: Intelijen Pada Kejaksaan Agung RI memusnahkan sekitar 10 ton barang cetakan dan media komunikasi.

“Ya benar yang sudah dimusnahkan pornoaksi, pornografi dan penghujatan semua ada 10 ton,” ujar Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI M Yusuf, pada awak media (20/10/2018).

Semua barang cetakan dan komunikasi sebanyak 10 ton itu dikumpulkan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan Joko Widodo.

Masih kata Yusuf pemusnahan ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Agung RI, dalam pengawasan peredaran barang cetakan dan pengawasan media komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 30 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pengawasan Media Komunikasi sebagaimana tercantum pada Pasal 189 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sasaran pengawasan adalah konten barang cetakan dan konten Media Komunikasi,” ungkapnya. Dan terindikasi menganggu ketertiban umum, tutup Yusuf. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.