Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejari Banyuasin Sumatera Selatan, berhasil menangkap buron perkara korupsi Baharudin Pasien yang buron sejak tahun 2014 lalu.
Mahkamah Agung telah memvonis hukuman 4 tahun penjara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya benar telah ditangkap Baharudin Pasin di kediamannya di Bekasi Selatan pada pukul 07.05 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Minggu (21/10/2018).
Masih kata Mukri, dalam penangkapan terhadap Baharudin tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Banyuasin dan Kepolisian.
“Terpidana Baharudin Pasin adalah terpidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007-2008,” ungkapnya.
Dan ini merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar, tutup Kapuspenkum Kejagung RI Mukri. (Hdr/tim)