Kapuspenkum Kejagung: Terhitung Januari 2018 Kejaksaan Tangkap 170 buronan

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) klaim sejak Januari 2018 telah berhasil menangkap buronan sebanyak 170 orang hingga September 2018.

“Ya buronan yang ke 170 ditangkap adalah Jamrus Bin Jamhur terpidana kasus perbankan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum, pada awak media, Selasa (25/9/2018).

Masih kata M Rum, pagi dinihari tim Intelijen Kejagung dan tim Intelijen Kejati Jambi, berhasil menangkap buronan terpidana perbankan Jamrus Bin Jamhur di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat pada Selasa (25/9) dini hari.

Terpidana Jamhur ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013/ tanggal 15 April 2014, dia (Jamrus) terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf (b) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, ungkap M Rum.

Selanjutnya atas perbuatannya terpidana Jamrus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jadi dengan ditangkapnya terpidana buronan Jamrus Bin Jamhur pihak Intelijen Kejagung RI sudah mengamankan sebanyak 170 orang buronan yang terdiri dari berbagai kasus, tutupnya. (Hdr/tim)

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Terpidana Perbankan

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka

dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana kasus perbankan, Jamrud Bin Jamhur, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (25/9/2018) dinihari.

Terpidana Jamrus ditangkap di Bandara Udara Internasional Minangkabau saat kembali dari Tanah Suci menunaikan Ibadah Haji.

“Ya terpidana Jamrus diamankan tim Intelijen sekitar pukul 00.30 WIB di Bandara Internasional Minangkabau,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka, pada awak media.

Masih kata Jan, terpidana Jamrus Bin Jamhur dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dia harus mengantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ungkapnya.

Buronan terdakwa Jamrus Bin Jamhur didakwa berdasarkan putusan MA Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 merupakan terpidana dalam tindak pidana melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Hdr/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, pada Senin (24/9/2018).

Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.

“Ya Karen ditahan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media, Senin (24/9).

Masih ungkap Adi Toegarisman, perkara yang membelit Karen Agustiawan pada 2009, PT Pertamina mengakuisisi atau investasi Non-Rutin beberapa aset milik ROC Company Australia di lahan minyak BMG.

Lantas saat investasi penawaran dari PT EOC yang harus diproses sesuai yang berlaku di Pertamina, apakah layak atau tidak aset itu. Nah tim sudah dibentuk tapi penelitian belum selesai, transaksi berjalan, tutupnya. (Hdr/tim)

Polda Metro Jaya Amankan Bandar Narkoba 5 Ribu Ekstasi Dan Sabu

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Seorang bandar narkoba berinisial JH (26) ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di Jalan Ahmad Yani Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/9/2018).

“Ya penangkapan bandar narkoba itu berkat laporan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media (24/9).

Masih kata Kombes Argo, penangkapan itu dilakukan ditempat parkiran motor di samping ruko Grand Mutiara, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat diamankan petugas juga menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5 ribu dan 1 kg sabu.

Hingga saat ini tersangka masih di Mopalda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus. (Hdr/Chand)

Kapolres Jakarta Barat Ungkap Kronologi Penangkapan Ekstasi Jenis Baru

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat Press Conference

dutainfo.com-Jakarta: Terbongkarnya tempat pembuatan pil ekstasi di perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Sabtu (22/9) lalu menguak hal baru.

Pasalnya bahan baku pembuat pil ekstasi tersebut salah satunya bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrin, Kafein dan Posfor.

Dalam hasil ungkap produksi ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, dimana ekstasi pada umumnya yang ada bersifat efek stimulan saja, tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen, ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SiK MH.

Masih kata Kombes Hengki, terbongkarnya jaringan narkoba Internasional ini berawal atas kerjasama 3 pilar dimana diawali dari informasi Bhabinkamtibmas dan5 Babinsa adanya peredaran narkoba di Kawasan Slipi Jakarta Barat dan merupakan hasil pengembangan tertangkapnya dua sejoli pada beberapa hari lalu.

“Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut petugas menangkap tersangka SI,” ungkap Hengki, Senin (24/9/2018).

Masih ungkap Hengki berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SI, bahwa ada peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu diwilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Setelah mendapat informasi anggota melakukan under cover.

Selanjutnya anggota yang melakukan under cover diarahkan ke Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantara (RS), setelah mengamankan RS anggota kemudian diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat saat itu anggota melakukan transaksi langsung dengan AP.

“AP berhasil ditangkap bersama barang bukti 1000 pil ekstasi, Sedangkan dari tangan RS anggota juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram”, papar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki.

Setelah menangkap kedua nya anggota kembali melanjutkan pengembangan dengan mengeledah rumah AP dan hasilnya ditemukan barang bukti 158 gram, 3000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2000 pil Eximer, 1 kg bahan baku setengah jadi, 3 mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1274 gram. Bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku Ephidrin seberat 136 gram, bahan baku bubuk key seberat 35 gram, bahan baku bubuk Red Pospor seberat 1800 gram, bahan baku pewarna bubuk 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 timbangan, satu kalkulator, dan tiga unit HP.

“Hasil ungkap kasus ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP(40), dan RS (24),” papar Hengki.

Tersangka AP ini adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan tersangka AP ini juga bisa memproduksi pil ekstasi sebanyak 500 butir perhari dan sudah melakukan selama satu tahun, ekstasi ya dijual ke jaringan lapas yang berada di Jakarta.

Hasil dari laboratorium pil ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukupkuat bagi tubuh pemakai, jelasnya.

Pantauan dutainfo.com saat Pres Release hadir diantaranya yakni Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasat Resnarkoba AKBP Erick Frendriz dan Pejabat Puslabfor Mabes Polri. (Hdr/tim)