Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, pada Senin (24/9/2018).
Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.
“Ya Karen ditahan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman pada awak media, Senin (24/9).
Masih ungkap Adi Toegarisman, perkara yang membelit Karen Agustiawan pada 2009, PT Pertamina mengakuisisi atau investasi Non-Rutin beberapa aset milik ROC Company Australia di lahan minyak BMG.
Lantas saat investasi penawaran dari PT EOC yang harus diproses sesuai yang berlaku di Pertamina, apakah layak atau tidak aset itu. Nah tim sudah dibentuk tapi penelitian belum selesai, transaksi berjalan, tutupnya. (Hdr/tim)