Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH dan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat Press Conference
dutainfo.com-Jakarta: Terbongkarnya tempat pembuatan pil ekstasi di perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Sabtu (22/9) lalu menguak hal baru.
Pasalnya bahan baku pembuat pil ekstasi tersebut salah satunya bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrin, Kafein dan Posfor.
Dalam hasil ungkap produksi ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, dimana ekstasi pada umumnya yang ada bersifat efek stimulan saja, tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen, ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SiK MH.
Masih kata Kombes Hengki, terbongkarnya jaringan narkoba Internasional ini berawal atas kerjasama 3 pilar dimana diawali dari informasi Bhabinkamtibmas dan5 Babinsa adanya peredaran narkoba di Kawasan Slipi Jakarta Barat dan merupakan hasil pengembangan tertangkapnya dua sejoli pada beberapa hari lalu.
“Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut petugas menangkap tersangka SI,” ungkap Hengki, Senin (24/9/2018).
Masih ungkap Hengki berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SI, bahwa ada peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu diwilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Setelah mendapat informasi anggota melakukan under cover.
Selanjutnya anggota yang melakukan under cover diarahkan ke Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantara (RS), setelah mengamankan RS anggota kemudian diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat saat itu anggota melakukan transaksi langsung dengan AP.
“AP berhasil ditangkap bersama barang bukti 1000 pil ekstasi, Sedangkan dari tangan RS anggota juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram”, papar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki.
Setelah menangkap kedua nya anggota kembali melanjutkan pengembangan dengan mengeledah rumah AP dan hasilnya ditemukan barang bukti 158 gram, 3000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2000 pil Eximer, 1 kg bahan baku setengah jadi, 3 mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1274 gram. Bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku Ephidrin seberat 136 gram, bahan baku bubuk key seberat 35 gram, bahan baku bubuk Red Pospor seberat 1800 gram, bahan baku pewarna bubuk 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 timbangan, satu kalkulator, dan tiga unit HP.
“Hasil ungkap kasus ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP(40), dan RS (24),” papar Hengki.
Tersangka AP ini adalah merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan tersangka AP ini juga bisa memproduksi pil ekstasi sebanyak 500 butir perhari dan sudah melakukan selama satu tahun, ekstasi ya dijual ke jaringan lapas yang berada di Jakarta.
Hasil dari laboratorium pil ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukupkuat bagi tubuh pemakai, jelasnya.
Pantauan dutainfo.com saat Pres Release hadir diantaranya yakni Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kasat Resnarkoba AKBP Erick Frendriz dan Pejabat Puslabfor Mabes Polri. (Hdr/tim)