Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka
dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana kasus perbankan, Jamrud Bin Jamhur, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (25/9/2018) dinihari.
Terpidana Jamrus ditangkap di Bandara Udara Internasional Minangkabau saat kembali dari Tanah Suci menunaikan Ibadah Haji.
“Ya terpidana Jamrus diamankan tim Intelijen sekitar pukul 00.30 WIB di Bandara Internasional Minangkabau,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka, pada awak media.
Masih kata Jan, terpidana Jamrus Bin Jamhur dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dia harus mengantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ungkapnya.
Buronan terdakwa Jamrus Bin Jamhur didakwa berdasarkan putusan MA Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 merupakan terpidana dalam tindak pidana melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Hdr/tim)