Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung melalui Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) klaim sejak Januari 2018 telah berhasil menangkap buronan sebanyak 170 orang hingga September 2018.
“Ya buronan yang ke 170 ditangkap adalah Jamrus Bin Jamhur terpidana kasus perbankan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum, pada awak media, Selasa (25/9/2018).
Masih kata M Rum, pagi dinihari tim Intelijen Kejagung dan tim Intelijen Kejati Jambi, berhasil menangkap buronan terpidana perbankan Jamrus Bin Jamhur di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat pada Selasa (25/9) dini hari.
Terpidana Jamhur ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013/ tanggal 15 April 2014, dia (Jamrus) terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf (b) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, ungkap M Rum.
Selanjutnya atas perbuatannya terpidana Jamrus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jadi dengan ditangkapnya terpidana buronan Jamrus Bin Jamhur pihak Intelijen Kejagung RI sudah mengamankan sebanyak 170 orang buronan yang terdiri dari berbagai kasus, tutupnya. (Hdr/tim)