Kepala Staf TNI AD, Beri Penghargaan Prajurit Yang Dapat Medali Asian Games 2018

Foto: Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Mulyono

dutainfo.com-Jakarta: Para prajurit TNI yang berhasil meraih medali pada Asian Games 2018, diberi penghargaan oleh Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Mulyono, para prajurit terdiri dari tiga atlet yang mendapat emas, perak, dan perunggu.

Ketiga prajurit yang dapat medali adalah Rifki Ardiansyah Arrosyiid berhasil mendapat medali emas nomer kumite putra 60 kilogram, Andi Agus Mulyana mendapat medali perak dan perunggu di cabang olah raga dayung 1.000 meter, dan Huswatun Hasanah peraih medali perunggu di cabang tinju ringan kelas 60 kilogram.

Ketiganya adalah anggota TNI dan berpangkat Sersan Dua, selain penghargaan KASAD Jenderal Mulyono juga memberikan percepatan kenaikan pangkat bagi ketiga prajurit tersebut.

Serda Rifki akan dinaikkan pangkatnya pada 1 Oktober 2018 sebagai Sersan Satu (Sertu) dan untuk kedua prajurit lainnya diperiode selanjutnya yakni April dan Oktober 2019.

Dalam sambutanya KASAD Jenderal TNI Mulyono mengatakan ini perjuangan luar biasa sejak Asian Games 1950 an Indonesia dapat memberikan perjuangan yang luar biasa, dan termasuk TNI AD ada didalamnya, ungkapnya.

Selain ketiga prajurit peraih medali, KASAD juga memberikan penghargaan kepada Lima personel Babinsa yang ikut penyelamatan pengibaran bendera merah putih saat HUT RI ke-73 diwilayah masing-masing tugas.

Mereka juga berjuang tanggap nilai-nilai dalam upacara itu, kita tahu bendera tidak boleh sampai ke tanah.

Dan mereka turut membantu hambatan-hambatan yang terjadi dan mengkibarkan bendera lagi, tutur KASAD saat memberikan penghargaan bagi prajuritnya di lapangan Mabesad, Jakarta Pusat. (Tim)

Dandim 0503/JB Apresiasi Forkopimko Jakbar Atas Rekor MURI

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi dan Forkopimko Jakbar, saat kegiatan Tari Gemu Fa Mi Re di RPTRA Kalijodo Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut HUT TNI ke-73 pada 5 Oktober mendatang, TNI melakukan kegiatan tari Gemu Famire yang digelar serentak dari Aceh sampai Papua, termasuk di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (4/9/2018).

Pihak TNI sangat mengapresiasi atas pemecahan rekor MURI tari Gemu Famire ini, yang melibatkan 300 ribu orang.

Dalam hal ini Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada semua pihak, termasuk Forkopimko Jakarta Barat yang telah ikut mensukseskan kegiatan Gemu Famire, di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mensukseskan kegiatan ini,” ujar Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, Selasa (4/9).

Masih kata Andre kegiatan tari Gemu Famire juga dalam rangkaian penyambutan HUT TNI ke-73 yang dilaksanakan serentak dari Aceh hingga Papua, dan kita merasa bangga karena kegiatan ini berhasil memecahkan rekor MURI, ucapnya.

Selain itu kegiatan tari Gemu Famire yang dilakukan ratusan ribu peserta menunjukan kalau Indonesia itu Bhineka Tunggal Ika. Meskipun beda provinsi, suku, agama, kebudayaan, tetapi untuk tujuan yang sama masyarakat Indonesia bisa bersatu,” ungkap Andre.

Dandim juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa mencegah perpecahan ataupun konflik di masyarakat. “Indonesia itu kuat Jadikan perbedaan suku, budaya, dan pemikiran sebagai kekayaan bangsa Indonesia, guna kemajuan negara ini”, tutupnya. (Hdr)

Korupsi 35 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejagung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Dua tersangka kasus korupsi proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun 2007-2010 dengan nilai Rp 35 miliar, yakni Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun dan Konsultan pengawas CV Adhi Jaksa Putra Konsultan, Cahyo Adi Oktaviari, dijebloskan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada (3/9/2018).

“Ya kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai 3 September hingga 22 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mohammad Rum, pada awak media.

Penahanan terhadap kedua tersangka didasari Surat Perintah yang ditandatangani Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor Print-21 dan Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

Masih ungkap M Rum, kasus ini berawal saat masyarakat Kabupaten Berau banyak tidak dapat fasilitas air bersih dari PDAM.

Untuk mendapatkan kebutuhan air bersih pada 2006 Kabupaten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years tahap pertama dengan pagu anggaran Rp 98 miliar dari APBD tahun anggaran 2007-2008 dan tahap II Rp 134 miliar dari dana APBD tahun 2009-2011.

Akan tetapi didalam pengerjaan proyek itu diduga telah terjadi perbuatan korupsi yang mengakibatkan negara di rugikan Rp 35 miliar, hal tersebut berdasarkan penghitungan BPK, tutup M Rum. (Hdr/tim)

Bareskrim Polri Dan Kejagung RI Kembali Buka Kasus Pembunuhan Munir

dutainfo.com-Jakarta: Kasus berkas perkara kematian Munir Said Thalib, akan dibuka kembali oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, setelah Tim Pencari Fakta menyerahkan kembali dokumen fakta baru.

“Ya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada Kabareskrim Irjen Pol Arief Sulistyanto agar membuka kembali berkas perkara kematian Munir.

Saat ini tengah melakukan penelitian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, pada awak media (3/9/2018).

Masih kata Setyo, kita akan buka lagi berkas perkara untuk diteliti dan didalami, kita cek kebenarannya seperti apa.

Sementara ditempat terpisah Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengaku sudah siap untuk membuka kembali berkas perkara kematian Munir.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan kendala yang dihadapkan Kejaksaan Agung untuk meneliti perkara ini tidak didukung adanya dokumen asli, hanya terdapat hasil foto copy yang tidak terdapat tanda tangan resmi, ungkapnya.

Pihak Kejagung sudah melakukan pengecekan ke Setneg, namun berkas itu tidak ada. Jadi yang telah beredar adalah hasil foto copy yang tidak terdapat tanda tangan. Nah ini masalah penting sebab kami harus mengacu pada dokumen yang asli.

Prasetyo juga mengatakan, Jaksa yang diberi tugas meneliti berkas perkara kematian Munir tak dapat mengacu pada berkas atau dokumen yang tidak asli sebab dikhawatirkan akan keliru.

Pihak Kejaksaan Agung akan bergerak apabila dokumen bukti baru yang asli sudah ada dan diterima pihaknya, jelas Jaksa Agung Prasetyo.

Prinsipnya kami akan menunggu dokumen asli, agar tidak keliru dan tidak baik hasilnya, tutup Prasetyo. (Tim)

Kejaksaan Negeri Kota Bogor Tetapkan DSH Sebagai Tersangka

Foto: Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugraha (ist)

dutainfo.com-Bogor: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), berinisial DSH yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) PD Pasar Pakuan Jaya untuk deposito di Bank Muamalat pada tahun 2015, Rp 15 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kota Bogor pada, Senin (3/9/2018) tersangka DSH langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari kedepan.

“Ya DSH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print-1759/0.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, pada awak media, (3/9/2018).

Masih kata Widiyanto, tersangka DSH diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah untuk didepositokan total Rp 15 miliar.

Dari uang Rp 15 miliar itu didepositokan dengan cara dipecah menjadi dua bagian oleh tersangka, dalam bentuk uang disetor ke rekening giro PD PPJ selanjutnya menjadi penerima PD PPJ.

Masih ungkap Kasi Intel Widiyanto, yang kedua dengan cara bentuk logam mulia dengan total seberat 605 gram, setara Rp 312.350.000 ini dipakai pribadi oleh tersangka.

Selain itu tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa emas dengan rincian 100 gram 3 keping, 50 gram 3 keping, dan 25 gram 4 keping.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Subsidiaritas pasal 3, Subsidair pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Tim)