Foto: Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugraha (ist)
dutainfo.com-Bogor: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), berinisial DSH yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) PD Pasar Pakuan Jaya untuk deposito di Bank Muamalat pada tahun 2015, Rp 15 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kota Bogor pada, Senin (3/9/2018) tersangka DSH langsung ditahan di Rutan Paledang untuk 20 hari kedepan.
“Ya DSH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print-1759/0.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, pada awak media, (3/9/2018).
Masih kata Widiyanto, tersangka DSH diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah untuk didepositokan total Rp 15 miliar.
Dari uang Rp 15 miliar itu didepositokan dengan cara dipecah menjadi dua bagian oleh tersangka, dalam bentuk uang disetor ke rekening giro PD PPJ selanjutnya menjadi penerima PD PPJ.
Masih ungkap Kasi Intel Widiyanto, yang kedua dengan cara bentuk logam mulia dengan total seberat 605 gram, setara Rp 312.350.000 ini dipakai pribadi oleh tersangka.
Selain itu tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa emas dengan rincian 100 gram 3 keping, 50 gram 3 keping, dan 25 gram 4 keping.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Subsidiaritas pasal 3, Subsidair pasal 8 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Tim)