Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Dua tersangka kasus korupsi proyek penyediaan sarana air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun 2007-2010 dengan nilai Rp 35 miliar, yakni Direktur PT Karka Arganusa Sutrisno Bachrun dan Konsultan pengawas CV Adhi Jaksa Putra Konsultan, Cahyo Adi Oktaviari, dijebloskan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada (3/9/2018).
“Ya kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai 3 September hingga 22 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mohammad Rum, pada awak media.
Penahanan terhadap kedua tersangka didasari Surat Perintah yang ditandatangani Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor Print-21 dan Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.
Masih ungkap M Rum, kasus ini berawal saat masyarakat Kabupaten Berau banyak tidak dapat fasilitas air bersih dari PDAM.
Untuk mendapatkan kebutuhan air bersih pada 2006 Kabupaten Berau melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana air bersih PDAM dengan sistem kontrak Multi Years tahap pertama dengan pagu anggaran Rp 98 miliar dari APBD tahun anggaran 2007-2008 dan tahap II Rp 134 miliar dari dana APBD tahun 2009-2011.
Akan tetapi didalam pengerjaan proyek itu diduga telah terjadi perbuatan korupsi yang mengakibatkan negara di rugikan Rp 35 miliar, hal tersebut berdasarkan penghitungan BPK, tutup M Rum. (Hdr/tim)