Jaksa Agung: Kalau UU Parpol kalau terbukti terima dana dari kejahatan bisa di pidanakan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Partai politik yang terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan seperti penggelapan, korupsi dan lain-lain dapat di proses secara hukum. Ini kan diatur dalam UU Parpol, kata Jaksa Agung M Prasetyo.

” Ya kalau UU Parpol jika terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejagung, Jum’at (23/3/2018).

Prasetyo mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang telah menyebutkan ada sejumlah oknum parpol telah menerima dana yang diterima dan mengalir ke partai dapat dikenakan proses hukum.

” Kemarin disebutkan hanya oknum-oknumnya, orangnya, bukan partainya yang menerima aliran uang hasil kejahatan nah tentu ada tindakan hukumnya, tambah Prasetyo.

Ditanya mengenai sanksi pembubaran parpol yang menerima dana dari hasil korupsi, HM Prasetyo menjawab bisa saja jika diatur UU.

” Ya bisa sajalah kalau UU-nya mengatakan begitu (membubarkan parpol). Kalau ada dan terbukti ada aliran dana masuk ke partai ya pasti ditindak lanjuti hukumnya, lanjutnya. (Hdr/Tim)

Saat Liput Eksekusi Alexis, Wartawan Di Intimidasi Security

Foto: ist

dutainfo.com-Jakarta: Eksekusi penutupan Hotel Alexis yang sedianya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jaya pada Kamis (22/3/2018). Gagal dilaksanakan.
Saat anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polri,dan TNI sudah berada di lokasi Hotel Alexis untuk melaksanakan pengamanan eksekusi penutupan, terjadi peristiwa yang memalukan. Sejumlah petugas Security Alexis melakukan intimidasi terhadap seorang awak media online bernama Adi Wijaya.

Adi menuturkan, saat dia bersama dua rekan wartawan ingin bertemu dengan pihak Humas Hotel Alexis guna konfirmasi rencana penutupan tempat hiburan malam tersebut. Namun mereka dibawa petugas Security Alexis ke dalam ruangan.
Bukanya dibawa menghadap pihak Humas, Adi dan rekan nya dibawa menuju pos Security persis dibelakang gedung Alexis.
Sampai di pos menurut Adi dirinya diminta duduk secara paksa diantara Security itu.

Walaupun tidak ada unsur kekerasan terhadap dirinya, namun sesekali Security mengebrak-gebrak meja, sembari menunjuk-nunjuk Adi agar mengakui dan mendesak dirinya bukan sebagai wartawan.

” Ya pimpinan Security nanya macam-macam, ya lebih mengarah pada intimidasi ke saya. Dia nanya saya darimana dan ada info apa. Lantas saya jawab sejujur-jujurnya, eh dia enggak percaya, malah dianggap saya itu anggota yang jadi pura-pura wartawan,” ujar Adi.
Pada saat didalam pos saya dilarang memegang handphone dan keluar pos.

Dirinya beruntung ketika sejumlah rekan- rekan wartawan mendatangi pos Security dan menarik Adi keluar dari pos.
Tak ada reaksi yang berarti dari pihak Security disaat Adi dikeluarkan oleh rekan-rekan wartawan lainya. (Tim)

Kuasa Hukum, Setnov Layak Dapat Justice Collaborator

Foto: Setia Novanto saat di persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto layak dapat Justice Collaborator (JC), ujar kuasa hukumnya Maqdir Ismail agar majelis hakim menerima permintaan kliennya.

Apalagi Setya Novanto sudah berani mengungkapkan nama- nama baru dalam persidangan yang diduga ikut menikmati aliran dana.

Maqdir meminta keberanian Setnov agar mengungkap nama-nama baru yang diduga menerima aliran dana di dalam persidangan, dan hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), walaupun penyebutan nama-nama itu berisiko besar buat klienya.

” Ya Tanpa ada jaminan perlindungan dari penerima Justice Collaborator (JC), itu (penyebut nama) mesti dipertimbangkan,” kata Maqdir, pada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Masih kata Maqdir bahwa kliennya itu pantas menjadi Justice Collaborator, karena telah menyampaikan banyak berbagai hal di dalam persidangan. Namun demikian Maqdir akan menyerahkan segala keputusannya pada majelis hakim, tutupnya. (Tim)

Buronan Kejari Jakbar Akhirnya Menyerahkan Diri

Foto: Gedung Kejari Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 2 tahun dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, I Wayan Suparmin terpidana kasus penggelapan sertifikat milik Rumah Sakit Sumber Waras, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (21/3/2018), penyerahan diri diikuti dengan mengajukan syarat, pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya telah menyerahkan diri I Wayan Suparmin dalam kasus penggelapan, Suparmin pun sudah divonis PN Jakarta Barat 1 tahun 6 bulan pada September 2015,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, pada awak media, di Kantornya, Kamis (22/3/2018).

Pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suparmin banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim saat itu memutuskan kasus perdata bukan pidana, kata Teguh.

Saat itu juga Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu hakim menilai I Wayan Suparmin bersalah dan di vonis 1 tahun 6 bulan pada April 2016.

Setelah itu terdakwa Suparmin menghilang bahkan sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke PN Jakarta Barat setelah putusan MA. Namun terdakwa tidak berani hadir karena takut ditahan, ungkap Teguh.

Dalam pelariannya, terdakwa Suparmin sempat ke Thailand dengan alasan menenangkan diri, dan pada akhirnya menyerahkan diri dengan syarat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Suparmin minta agar dilakukan penahanan di LP Sukamiskin, Bandung saja dikarenakan sudah sakit-sakitan dan pihak keluarga besarnya ada di Bandung.

Maka dengan pertimbangan terdakwa sudah sakit-sakitan, hari itu juga pada pukul 21. 00 WIB langsung kami kirim kesana, dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa I Wayan Suparmin telah melakukan tindak kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan RS Sumber Waras.

Dalam perjalanannya, pihak bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW di Ketuai Kartini Muljadi.

Maka Mahkamah Agung pun lantas memvonis I Wayan Suparmin 1 tahun 6 bulan pidana badan (penjara) pada 13 April 2016). (Hdr/tim)

Aspam Kasad: Soal tank tenggelam menyalahi aturan

Foto: Tank M113A1

dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akan menyelidiki peran dan keterlibatan personel TNI di dalam insiden tenggelamnya Tank M113A1 di Sungai Bogowonto, Purworejo pada Sabtu 10 Maret 2018.

Dari hasil penyelidikan penggunaan kendaraan tempur (tank) yang di gunakan kegiatan siswa PAUD telah menyalahi prosedur.

” Ya tidak dilaporkan ke atasan yang berwenang sehingga tidak dilaksanakan pengawasan yang benar,” ujar Asisten Pengamanan Kepala Staf TNI AD Mayjen TNI M Nur Rahmad, pada awak media, di Dispen TNI AD, Rabu (21/3/2018).

Akibat tidak dilaporkan kegiatan itu, pengawasan oleh personel TNI pun minim dan tidak mendapat penjagaan oleh kesatuan terkait.

Masih kata Nur Rahmad, TNI AD akan segera melakukan penyelidikan terhadap peran dan keterlibatan para personel dalam kegiatan itu hingga menewaskan dua nyawa. Bila terbukti lalai, sanksi akan diberikan pada personel.

Akibat berbelok tajam, tank mengalami kerusakan pada mesin yang menyebabkan sirkulasi udara terisi air sehingga masuk tergelincir ke dasar sungai.

Dalam insiden ini dua orang meninggal dunia, yakni Pratu Randi Suryadi dan Guru TK Ananda, Iswandari, diduga keduanya kelelahan fisik setelah sempat menolong para siswa PAUD. (Hdr/Dispenad)