Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Partai politik yang terbukti menerima aliran dana dari hasil kejahatan seperti penggelapan, korupsi dan lain-lain dapat di proses secara hukum. Ini kan diatur dalam UU Parpol, kata Jaksa Agung M Prasetyo.
” Ya kalau UU Parpol jika terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejagung, Jum’at (23/3/2018).
Prasetyo mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang telah menyebutkan ada sejumlah oknum parpol telah menerima dana yang diterima dan mengalir ke partai dapat dikenakan proses hukum.
” Kemarin disebutkan hanya oknum-oknumnya, orangnya, bukan partainya yang menerima aliran uang hasil kejahatan nah tentu ada tindakan hukumnya, tambah Prasetyo.
Ditanya mengenai sanksi pembubaran parpol yang menerima dana dari hasil korupsi, HM Prasetyo menjawab bisa saja jika diatur UU.
” Ya bisa sajalah kalau UU-nya mengatakan begitu (membubarkan parpol). Kalau ada dan terbukti ada aliran dana masuk ke partai ya pasti ditindak lanjuti hukumnya, lanjutnya. (Hdr/Tim)