Apabila Justice Collaborator Eks Ketua DPRD Malang Di Kabulkan Ada Keringanan

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC) bagi mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, terdakwa kasus suap APBD perubahan (APBD-P) tahun 2015. Masih dalam pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya saat ini KPK masih mempertimbangkan permohonan M Arief Wicaksono sebagai Justice Collaborator, yang diajukan di proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada awak media, di Kantor KPK, Rabu (21/3/2018).

Apabila permohonan JC nya dikabulkan maka terdakwa bisa dituntut dan mendapat vonis lebih rendah, serta di lembaga pemasyarakatan dapat memperoleh pemotongan massa hukuman hingga bebas bersyarat namun setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga, ungkap Basaria.

Seperti diketahui sebelumnya, M Arief Wicaksono didakwa telah menerima Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-P dari mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono. (Hdr/tim)

Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembobol Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Juventius yang juga buronan kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp 1,5 triliun, ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (20/3/2018) malam, di Apartemen Metro Suites, Bandung.

” Ya telah diamankan tersangka di Bandung,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, Rabu (21/3/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel.
Tersangka Juventius dinyatakan buronan karena tidak pernah hadir tanpa keterangan.

Sejak 28 Februari dia ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Penetapan tersangka bagi Juventius dilakukan diam-diam hal ini berbeda sebelumnya bagi tersangka Rony Tedi dan tiga pejabat Bank Mandiri sebagai pengusul pemberi kredit.Seperti diketahui sebelumnya tersangka Juventius menjabat Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

Dugaan pembobolan berawal pinjaman kredit PT TAB ke Bank Mandiri CBC Bandung, 2015, setelah jatuh tempo PT TAB tidak pernah membayar kewajibannya, setelah itu terkuak jaminan kredit hanya sebesar Rp 73 miliar. (Hdr/iyl)

Polres Jakarta Barat Tangkap Pria Pembawa Sabu

Foto: ilustrasi

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial TPC ditangkap Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan key.
Tersangka TPC ditangkap pada Selasa (20/3/2018) malam, di Jalan Kerajinan, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
” Ya telah diamankan seorang pria membawa sabu dan key saat tim sedang melakukan observasi wilayah,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, dalam keterangan pers, Rabu (21/3/2018).
Pengungkapan kasus ini bermula kami bersama tim melakukan observasi wilayah di kawasan Tamansari , Jakarta Barat. Saat itu anggota mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang aneh, lantas kami melakukan pengejaran dan berhasil menyetop kendaraan serta melakukan penggeledahan.
Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dan key, ungkap Gusti.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku TPC kami amankan ke Mapolsek Tamansari beserta barang buktinya.
Lebih lanjut Ipda Gusti mengatakan kami bersama tim pemburu preman akan terus melakukan penyisiran di titik- titik rawan tingkat kriminalitas, tawuran, dan aksi premanisme. Hal ini sesuai arahan dari pimpinan kami Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, guna menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme.
Kami juga tidak akan segan-segan dalam bertindak, akan menindak tegas terukur jika mencoba-coba melawan petugas, tegasnya.
Sementara Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendiz SIK Msi membenarkan ada seorang pria diduga membawa narkoba, diamankan anggota Polisi, namun dia belum dapat merinci.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tutup AKBP Erick. (Hdr/tim)

Jaksa Penuntut Umum, Akan Panggil Paksa Syahrini Jika Tak Hadir Lagi

dutainfo.com- Depok: Artis Syahrini kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan ribuan calon jamaah umroh First Travel sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
JPU Heri Jerman mengatakan di hadapan majelis hakim yang di ketuai Soebandi dengan hakim anggota Teguh dan Endang, pihaknya telah memanggil saksi Syahrini, akan tetapi pihak manajemen mengatakan tidak bisa hadir karena ada pekerjaan, ujarnya saat sidang berlangsung di PN Depok (21/3).
Namun demikian pihak manajemen meyakinkan JPU pada sidang yang akan datang Syahrini akan datang.
” Ya pemanggilan ke-3 nanti Syahrini akan hadir dalam persidangan selanjutnya sudah kita jadwalkan tanggal 2 April 2018″, ucap Heri Jerman pada awak media.
Jika dalam pemanggilan ke- tiga Syahrini tetap mangkir maka yang rugi diri nya sendiri. Dan bisa saja JPU memanggil paksa dengan pasal 224 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. (tim)

Berkas Edward Soeryadjaya, Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Edward akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 dengan penempatan investasi saham SUGI.

” Ya penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS Direktur Ortus Holding Ltd,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (20/3/2018).

Tersangka Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: Print- 67/ O.1.10/Ft.1/03/2018. Selanjutnya Edward ditahan selama 20 hari ke depan.

Edward ditahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, ungkap M Rum.

Tersangka Edward dalam kasus ini di duga bekerja sama dengan Muhamad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada tahun 2014, ketika itu Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi, agar bermaksud untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Dana tama Sekuritas.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis, telah terbukti salah dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. (Hdr/tim)