Buronan Kejari Jakbar Akhirnya Menyerahkan Diri

Foto: Gedung Kejari Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 2 tahun dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, I Wayan Suparmin terpidana kasus penggelapan sertifikat milik Rumah Sakit Sumber Waras, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (21/3/2018), penyerahan diri diikuti dengan mengajukan syarat, pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya telah menyerahkan diri I Wayan Suparmin dalam kasus penggelapan, Suparmin pun sudah divonis PN Jakarta Barat 1 tahun 6 bulan pada September 2015,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, pada awak media, di Kantornya, Kamis (22/3/2018).

Pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suparmin banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim saat itu memutuskan kasus perdata bukan pidana, kata Teguh.

Saat itu juga Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu hakim menilai I Wayan Suparmin bersalah dan di vonis 1 tahun 6 bulan pada April 2016.

Setelah itu terdakwa Suparmin menghilang bahkan sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke PN Jakarta Barat setelah putusan MA. Namun terdakwa tidak berani hadir karena takut ditahan, ungkap Teguh.

Dalam pelariannya, terdakwa Suparmin sempat ke Thailand dengan alasan menenangkan diri, dan pada akhirnya menyerahkan diri dengan syarat pada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Suparmin minta agar dilakukan penahanan di LP Sukamiskin, Bandung saja dikarenakan sudah sakit-sakitan dan pihak keluarga besarnya ada di Bandung.

Maka dengan pertimbangan terdakwa sudah sakit-sakitan, hari itu juga pada pukul 21. 00 WIB langsung kami kirim kesana, dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Seperti diketahui sebelumnya terdakwa I Wayan Suparmin telah melakukan tindak kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan RS Sumber Waras.

Dalam perjalanannya, pihak bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin. Padahal RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW di Ketuai Kartini Muljadi.

Maka Mahkamah Agung pun lantas memvonis I Wayan Suparmin 1 tahun 6 bulan pidana badan (penjara) pada 13 April 2016). (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.