Foto: Setia Novanto saat di persidangan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto layak dapat Justice Collaborator (JC), ujar kuasa hukumnya Maqdir Ismail agar majelis hakim menerima permintaan kliennya.
Apalagi Setya Novanto sudah berani mengungkapkan nama- nama baru dalam persidangan yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Maqdir meminta keberanian Setnov agar mengungkap nama-nama baru yang diduga menerima aliran dana di dalam persidangan, dan hal ini agar menjadi pertimbangan hakim dalam pengajuan Justice Collaborator (JC), walaupun penyebutan nama-nama itu berisiko besar buat klienya.
” Ya Tanpa ada jaminan perlindungan dari penerima Justice Collaborator (JC), itu (penyebut nama) mesti dipertimbangkan,” kata Maqdir, pada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Masih kata Maqdir bahwa kliennya itu pantas menjadi Justice Collaborator, karena telah menyampaikan banyak berbagai hal di dalam persidangan. Namun demikian Maqdir akan menyerahkan segala keputusannya pada majelis hakim, tutupnya. (Tim)