Perusak Hutan di Sumsel Akan Berhadapan Dengan Kejaksaan 


dutainfo.com-Jakarta: Pada umumnya, penyidikan kasus illegal logging dilakukan oleh pihak kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berkas yang telah rampung akan diserahkan pada pihak Penuntut Umum di Kejaksaan dan selanjutnya akan diproses hukum pada Pengadilan. akan tetapi baru kali ini di Indonesia pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyidikan dan menuntut sendiri perkara pembalakan liar hutan di wilayah Sumatera Selatan.

Sebelumnya diketahui dua orang yang dijadikan tersangka kasus illegal logging yakni RP dan MR serta perusahaan berbadan hukum ini tengah dirampungkan berkasnya oleh pihak Kejati Sumsel dan akan segera disidangkan ke pengadilan.

” Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu dan melalui proses penyidikan yang panjang, dan hingga akhirnya berkas lengkap serta para pelaku kita tahan di Rutan Pakjo Palembang dari 3 bulan terakhir, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono.

Masih kata Ali Mukartono pada tahun ini ada kasus menarik yang ditangani bidang pidana umum, dimana ada perkara perusakan hutan yang sedang kita tangani, jelasnya pada awak media di Palembang (11/1/2018).

Penyidikan perkara ini merupakan terobosan yang pertama ditangani Kejaksaan dikarenakan ada keterlibatan langsung perusahaan berbadan hukum dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.

Nah didalam aturan itu, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan serta melengkapi berkas perkaranya.

Terdapat tiga perkara dua diantaranya dilakukan oleh perseorangan berinisial RP dan MR, serta satu korporasi CV RC. Ini adalah kali pertama kasus yang ditangani langsung turun sendiri, tambah Ali Mukartono.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel (Aspidum), DR Reda Mantovani, mengemukakan berkas perkara ini dalam waktu dekat akan se gera kita naikkan ke persidangan. Hal ini bukti keseriusan pihak Kejati Sumsel dalam proses penegakan hukum dibidang lingkungan.

” Ya dalam dua minggu kedepan, ketiga berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegas Reda.

Kami tak akan berhenti di kasus ini saja, saat ini Kejati sedang melakukan penyelidikan guna membidik pelaku lainmya yang terlibat penjualan kayu ilegal ini, dan juga akan kita dalami bagaimana proses perizinannya, serta pihak penampung kayunya, tutup Mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Foto: Aspidum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani (ist)

Tanggapan warga Palembang atas kinerja Kejati Sumsel dalam bidang penindakan perusakan hutan, Rusdi (49), menyambut antusias apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel yang peduli pada lingkungan hidup serta pencegahan kebakaran pada hutan yang menimbulkan polusi asap dapat berdampak penyakit.

Dan ini baru kami dengar pihak Kejaksaan Tinggi turun langsung melakukan penyidikan, ini jelas terobosan baru yang perlu didukung oleh semua pihak di Sumatera Selatan ini dan perlu diapresiasi kinerja Kejati Sumsel, tegas Rusdi pada dutainfo.com. (Hdr)

Kodim 0508 Depok Amankan Kolonel Gadungan 

Foto: Kolonel Gadungan diamankan Kodim Depok

dutainfo.com-Jakarta: Seorang TNI AD gadungan dengan pangkat Kolonel diamankan Kodim 0508 Depok, sang Kolonel gadungan bernama Gusti Aji mengaku hanya senang dengan kagum pada TNI.

” Ya telah kita amankan pria yang bernama Gusti sekitar pukul 11.30 WIB yang bersangkutan mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Mabes TNI, laporan dari masyarakat ini kita tindak lanjuti. Ketika kami tanya yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas,” ujar Komandan Kodim 0508 Depok Letkol Inf M Iskandar pada awak media (11/1/2018).

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga kerap kali memakai pakaian dinas TNI, yang setiap hari hanya beraktivitas di warung makan. Hal ini membuat warga curiga karena Gusti Aji tidak pernah ngantor. Gusti mengaku kepada warga adalah anggota TNI berpangkat Kolonel, ungkap Iskandar.

Dari laporan itu kami telusuri dan cermati ternyata yang bersangkutan tidak dapat menunjukan kartu identitas TNI, selanjutnya kami bawa ke Garnisun.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kostnya ditemukan sejumlah atribut TNI lainnya, dan juga terdapat senjata mainan, selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan pada kepolisian, kata Iskandar.

Sementara pengakuan Gusti Aji dia menggunakan seragam TNI lengkap dengan tanda pangkat Kolonel TNI AD, corps Infanteri hanya untuk gagah-gagahan saja dan senang dengan TNI.

Dia juga mengaku untuk membeli seluruh atribut TNI menghabiskan uang Rp 5 juta.  (Hdr/tim)

Kapolri, Bagi Kepala Daerah Kena OTT Proses Hukumnya Tetap Berjalan 

Foto: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), proses hukumnya akan tetap berjalan, namun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memgusulkan penundaan penegakan hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses pilkada dalam rapat konsultasi bersama DPR. setelah pilkada usai, proses hukum baru dilanjutkan.

” Ya saya menyampaikan usul saat pasangan calon sudah ditetapkan KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka, sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada usai,” ujar Kapolri Jenderal Tito di Gedung MPR-DPR RI, seperti dikutip merdeka.com Kamis (11/1).

Akan tetapi penindakan hukum tidak berlaku jika calon kepala daerah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT).

Dikecualikan bagi yang terkena OTT, semisal ada tindakan korupsi dan tertangkap, itu dikecualikan, ungkap Jenderal Tito.

Kapolri Jenderal Tito, juga menyarankan pemilihan kepala daerah secara langsung agar ditinjau ulang. Mengapa karena hal ini banyak temuan soal praktik politik uang yang dilakukan seseorang guna menjadi kepala daerah, tutupnya. (***)

Beda Sikap Antara KPK, Polri dan Kejaksaan Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah 

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Juru bicara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah meski yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada serentak pada 2018.

Namun sikap KPK berbeda dengan sikap pandangan Polri dan Kejaksaan, yang akan menghentikan sementara proses hukum calon kepala daerah.

Dikarenakan ada kekhawatiran terjadi kegaduhan dan akan mempengaruhi proses demokrasi.

” Ya peristiwa hukum akan kita selesaikan di koridor hukumnya, untuk peristiwa politik silahkan saja,” kata Febri Diansyah seperti dikutip Kompas.com (11/1).

Masih kata Febri meskipun beda sikap dengan penegak hukum lainnya, KPK akan tetap selalu berkoordinasi dalam penanganan perkara.

KPK dalam hal ini tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah ada dan diatur dalam KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK, jelas Febri.

Sebelumnya pihak Kejaksaan juga sependapat dengan Polri, untuk sementara penyidik pada Kejaksaan akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo alasannya pemeriksaan tak mau menimbulkan kegaduhan.

” Ya sudah ada keputusan penegak hukum, agar tidak ada kegaduhan, jadi biar paslon menjalani pilkada nya dulu,” ungkap Prasetyo.

Semua biar berjalan dulu agar tidak terjadi kegaduhan dan keributan kita harapkan semua aman dan pesta demokrasi berjalan tenang, tegas Prasetyo.

Sikap yang sama juga dikatakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, agar pemeriksaan terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar ditangguhkan dulu.

Nah setelah Pilkada selesai baru penegak hukum akan melanjutkan proses hukumnya, papar Tito. (Hdr/tim)

Polres Jakarta Barat, Tangkap Perampok Rumah di Kedoya 

Foto: Gedung Polres Metro Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku perampokan rumah di Vila Kedoya, Jakarta Barat ditangkap petugas Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan untuk sementara baru 2 orang, 1 berinisial JP dan yang satu berinisial O, selebihnya masih dalam pengembangan,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Sauri kepada awak media di Mapolres Jakarta Barat (11/1).

Satu pelaku kita tangkap di Palembang, dan satu lagi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Masih kata Rulian, untuk tersangka O, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang isinya senpi dan alat pencongkel pintu yang digunakan saat merampok.

Nah rumah yang ditempati oleh O adalah tempat dimana barang bukti ditemukan dan dijadikan tempat berkumpul sebelum menjalankan aksinya, kata Rulian.

Seperti diketahui sebelumnya perampokan itu terjadi pada Minggu (3/12/2017), di kediaman Steven (31), para pelaku perampokan itu juga sempat menyekap anak Steven, Grevi (1), dan berhasil membawa uang hasil rampokan ratusan juta, serta barang elektronik. (Hdr/tim)