KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi 

Foto: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan kantor mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (11/1/2018), di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hasilnya penyidik membawa surat-surat tiga koper dan satu dus.

Ketua tim kuasa hukum Fredrich, Supriyanto Refa yang berada di lokasi penggeledahan mengatakan pada sejumlah awak media, bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masih Kata Supriyanto ada 27 item barang yang dibawa penyidik KPK, semua kebanyakan berupa surat kuasa yang ada hubungan dan ada juga yang tidak ada hubungannya, dan juga terdapat 3 HP turut disita penyidik.

Penyidik KPK datang melakukan penggeledahan Kantor Pengacara Fredrich pada pukul 10.00 WIB, namun Fredrich Yunadi datang ke Kantornya pada pukul 13.00 WIB.  (Hdr/iyl)

Babinsa Koramil 03/GP Amankan Pencuri Di Mall 

Foto: Pelaku pencurian tas yang diamankan Babinsa Koramil 03/GP

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pencuri tas di sebuah mall di Jakarta Barat, berhasil diamankan oleh Bintara Koramil 03/Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan seorang pelaku pencuri tas di toko Fullhardy Mall Citraland,” ujar Pelda Yustami pada Kamis (11/1).

Pelaku seorang pria bernama Hendra ini mencuri tas warna coklat dengan merek Zafatos di gerai tas Fullhardi, pegawai toko yang curiga atas gerak-gerik pelaku langsung meneriaki pelaku yang kemudian tertangkap di area parkiran Mall, kata Yustami.

Ketika kami sedang melakukan patroli wilayah bersama anggota Mitra Jaya yang sedang melintas di Mall Citraland, tiba-tiba ada teriakan dari arah dalam Mall.

Lantas kami beserta anggota turut mengamankan pelaku dan membawa ke Poskotis untuk dilakukan pendataan serta selanjutnya diserahkan ke Polsek Tanjung Duren, tutup Yustami. (Hdr)

Foto: Barang bukti berupa tas merek Zapatos 

Kejaksaan Agung Status Pembantaran Edward Soeryadjaya 

Foto: Edward Seky Soeryadjaya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Edward Seky Soeryadjaya di masukkan kembali ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung, setelah status pembantaran terhadap dirinya dicabut oleh Kejagung.

Seperti diketahui sebelumnya Edward adalah tersangka kasus korupsi Dana Pensiun (Dapen) pertamina sekitar Rp 1,4 triliun dirinya selaku Dirut PT Ortus Holding Ltd.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman yang dihubungi terkait pembantaran terhadap Edward, membenarkan sore tadi dilakukan second opinion terhadap penyakit yang diderita tersangka.

“Jika memang, hasilnya dinyatakan sehat maka status pembantarannya akan dicabut dan segera di bawa kembali ke Rutan Kejagung,” ungkap Adi.

Masih kata Adi pembantaran yang dilakukan terhadap tersangka Edward karena menderita sakit setelah jatuh dari kamar mandi, di Rutan Kejagung.

Tersangka Edward Soeryadjaya dibantarkan sejak seminggu yang lalu karena sakit jantung, tersangka ditahan penyidik Kejagung, sejak 20 November 2017. (Hdr/tim)

KPK: Dokter Dan Pengacara cukup bukti dijadikan tersangka

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka pada Dokter Bimanesh Sutarjo dan Pengacara Fredrich Yunadi diduga merintangi atau menghalangi penanganan kasus Setya Novanto.

“Soal kriminalisasi, saya pikir tidak ada kriminali asi, jangan salah gunakan (kata) kriminalisasi, ini menghadapkan sesuai yang bukan kriminal jadi kriminal,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan digedung KPK, Rabu (10/1/2018).

Kasus Bimanesh dan Fredrich sudah memenuhi unsur pidana karena diduga memanipulasi data rekam medis Setya Novanto sudah ada alat bukti yang cukup dikantongi KPK.

Dan ini jelas ada pasalnya, dan pasal ini pernah kami terapkan sebelumnya, dan kami sudah punya dua alat bukti yang ditemukan penyidik, ini jelas penting dilakukan ekspose. Kalau dua alat bukti ada, unsur delik terpenuhi silahkan dilanjut, maka tak ada kriminalisasi ya, ungkap Basaria.

Dokter Bimanesh dan Pengacara Frederich dikenakan pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 keduanya disangka merintangi penyidikan terkait manipulasi data ketika Setya Novanto berada di RS Medika Permata Hijau.

Diduga sebelumnya ada bahasa kriminalisasi yang semula disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa. Menurutnya seorang Pengacara tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata, seperti dikutip dari detiknews. (***)

Jaksa Agung: 51 Jaksa dan 55 TU Kena sanksi berat 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah memberikan sanksi berupa hukuman berat kepada 51 Jaksa dan 55 pegawai staf tata usaha (TU) sepanjang 2017.

“Ya mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku jaksa,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media di Kejagung, Selasa (9/1/2018).

Masih kata Prasetyo jaksa dan staf TU yang dijatuhi hukuman berat terkait dengan prilaku tercela, mulai permainan perkara dan berbagai perilaku yang menyimpang lainnya.

Sudah ada dua jaksa dan delapan staf TU yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, sedangkan 5 jaksa dan 16 staf TU diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat juga yang diberikan sanksi ringan kepada 61 orang jaksa dan 18 staf TU, untuk sanksi sedang ada 95 jaksa dan 29 staf Tata usaha.

Prasetyo juga mengungkapkan ada laporan terpadu (Lapdu), yang masuk sisa Desember 2016 sebanyak 369 Lapdu, dan pada Januari 2017 hingga Desember 2017 sebanyak 925 pegaduan.

Yang terbukti bersalah sebanyak 195 Lapdu dan tidak terbukti 440, serta dilimpahkan ke bidang teknis ada 156 Lapdu, jelas Prasetyo. (Hdr/tim)