dutainfo.com-Jakarta: Pada umumnya, penyidikan kasus illegal logging dilakukan oleh pihak kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berkas yang telah rampung akan diserahkan pada pihak Penuntut Umum di Kejaksaan dan selanjutnya akan diproses hukum pada Pengadilan. akan tetapi baru kali ini di Indonesia pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyidikan dan menuntut sendiri perkara pembalakan liar hutan di wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya diketahui dua orang yang dijadikan tersangka kasus illegal logging yakni RP dan MR serta perusahaan berbadan hukum ini tengah dirampungkan berkasnya oleh pihak Kejati Sumsel dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
” Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu dan melalui proses penyidikan yang panjang, dan hingga akhirnya berkas lengkap serta para pelaku kita tahan di Rutan Pakjo Palembang dari 3 bulan terakhir, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono.
Masih kata Ali Mukartono pada tahun ini ada kasus menarik yang ditangani bidang pidana umum, dimana ada perkara perusakan hutan yang sedang kita tangani, jelasnya pada awak media di Palembang (11/1/2018).
Penyidikan perkara ini merupakan terobosan yang pertama ditangani Kejaksaan dikarenakan ada keterlibatan langsung perusahaan berbadan hukum dan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.
Nah didalam aturan itu, penyidik kejaksaan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk langsung melakukan penyidikan sendiri dan serta melengkapi berkas perkaranya.
Terdapat tiga perkara dua diantaranya dilakukan oleh perseorangan berinisial RP dan MR, serta satu korporasi CV RC. Ini adalah kali pertama kasus yang ditangani langsung turun sendiri, tambah Ali Mukartono.
Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel (Aspidum), DR Reda Mantovani, mengemukakan berkas perkara ini dalam waktu dekat akan se gera kita naikkan ke persidangan. Hal ini bukti keseriusan pihak Kejati Sumsel dalam proses penegakan hukum dibidang lingkungan.
” Ya dalam dua minggu kedepan, ketiga berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegas Reda.
Kami tak akan berhenti di kasus ini saja, saat ini Kejati sedang melakukan penyelidikan guna membidik pelaku lainmya yang terlibat penjualan kayu ilegal ini, dan juga akan kita dalami bagaimana proses perizinannya, serta pihak penampung kayunya, tutup Mantan Kajari Jakarta Barat ini.
Foto: Aspidum Kejati Sumsel DR Reda Manthovani (ist)
Tanggapan warga Palembang atas kinerja Kejati Sumsel dalam bidang penindakan perusakan hutan, Rusdi (49), menyambut antusias apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel yang peduli pada lingkungan hidup serta pencegahan kebakaran pada hutan yang menimbulkan polusi asap dapat berdampak penyakit.
Dan ini baru kami dengar pihak Kejaksaan Tinggi turun langsung melakukan penyidikan, ini jelas terobosan baru yang perlu didukung oleh semua pihak di Sumatera Selatan ini dan perlu diapresiasi kinerja Kejati Sumsel, tegas Rusdi pada dutainfo.com. (Hdr)