Jaksa Agung Muda Intelijen Ungkap Pemulangan Buronan Hendra Subrata

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura ke Indonesia diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Sunarta saat konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

“Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pesawat Garuda GK837 dari Singapura membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” ujar Sunarta, Sabtu (26/6).

Masih kata Sunarta, keberhasilan memulangkan buronan Hendra Subrata ke Indonesia berkat kerja sama Menlu RI Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura dan peran aktif KBRI Singapura.

Sunarta, juga menambahkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan atas nama terpidana Hendra Subrata.

“Deportasi buronan Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai, data paspor atas nama Endang Rifai ternyata memiliki kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya sambung Sunarta, kerjasama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung RI, dan Polri oleh masing-masing fungsi atase yang telah berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah.

“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sunarta.

Melalui fungsi kordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi baik didalam negeri ataupun di luar negeri.

Sebelunya diberitakan buronan Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, dan Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP ju Pasal 53 Ayat (1), KUHP dengan penjara selama 4 Tahun. (Tim)

Perketat PPKM Di Jakbar Satpol PP Tutup Tempat Gym dan Futsal

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka penekanan penyebaran Covid-19 dan PPKM Mikro, di wilayah Jakarta Barat, Saptol PP DKI, melakukan patroli pengawasan secara ketat.

Dalam operasi itu Satpol PP telah menutup tempat Gym dan Futsal di Jl Kemanggisan Raya Jakarta Barat.

“Kami akan terus melakukan operasi pengawasan PPKM di semua wilayah, dimana di Jakarta Barat kita dapatkan beberapa kegiatan yang ditemukan tidak diperbolehkan untuk beraktivitas, salah satunya kegiatan gym, tempat fitness dan kegiatan olahraga outdoor,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti dikutip di akun Instagram @satpolpp.dki, pada Sabtu (26/6/2021).

Masih kata Arifin, kegiatan olahraga seperti gym dan futsal dilarang selama PPKM Mikro oleh karenanya kami meminta para pemilik usaha tempat olahraga agar tidak mengoperasikan usahanya dulu.

“Ketentuan PPKM yang ketat saat ini kegiatan olahraga yang outdoor seperti ini, juga termasuk tempat fitnes dan gym semetara ini ditutup dulu,” ungkapnya.

Kami menghimbau semua pelaku usaha yang buka tempat gym maupun fitnes agar selama PPKM sementara waktu tidak beroperasi dulu.

“Untuk tempat olahraga seperti gym dan futsal baru bisa beroperasi apabila peraturan pelarangan kegiatan sudah dicabut,” ungkapnya.

Jadi tempat-tempat yang tadi kami dapatkan kami lakukan penutupan selama masa pemberlakuan PPKM sebelum ada pencabutan untuk kegiatan beroperasi, maka selama itu juga dilarang beraktivitas, tutup Arifin. (Tim)

Hendra Subrata DPO Kejari Jakbar Akan Dideportasi Dari Singapura

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk daftar DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan buronan pihak Kejaksaan Agung RI, akan dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Buronan Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.

“Ya benar kami akan segera mengeksekusi Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan terpidana secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (24/6/2021).

Terpidana Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dia dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata,” ungkapnya.

Sementara Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra Subrata alias Anyi akan dipulangkan ke Indonesia pada Hari Sabtu 26/6/2021) pada pukul 19.30 WIB.

“Ya akan dipulangkan ke Indonesia hari ini Sabtu 26 Juni 2021 pada pukul 19.30 WIB,” ucap Arya seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (26/6). (Tim)

Musisi Anji Jalani Rehabilitasi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI, Jakarta (BNNP) mengabulkan permohonan rehabiitasi musisi EAP Alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Jumat (25/6/2021), membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Ya benar musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (25/6).

Masih kata AKBP Ronaldo, langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yakni membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabiitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan.

Namun demikian sambung Ronaldo, proses hukum musisi EAP tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Sementara musisi Anji, mengatakan dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatannya karena narkoba ini sungguh merusak.

Musisi Anji, dikenakan Pasal 111 subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Elw/Hdr)

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Di Kasus Penembakan Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penembakan di Jl Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat, Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.

“Ya benar telah kita tetapkan 4 orang tersangka yakni JP (46), HS (41), DT (36), dan FW (25), terkait kasus penembakan di Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat jumpa pers, Kamis (24/6/2021).

Masih kata Ady, keempat tersangka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa itu.

“Tersangka JP yang membawa senjata api revolver, sedangkan HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,” ungkap Ady.

Kejadian berawal saat Selasa (22/6) dinihari tepatnya pukul 01.00 WIB beberapa orang sedang berkumpul di kontrakan Tamansari, mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekanya, dengan minum-minuman keras dan menyebabkan keributan di lokasi.

“Warga merasa tidak nyaman dan memperingati mereka,” paparnya.

Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan kegiatannya namun yang terjadi para pelaku itu tidak terima, mereka lantas melakukan perlawanan.

Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata api keatas dan tiga rekanya mengacungkan senjata tajam.

Mereka kemudian satu persatu menuju ke kendaraanya karena didorong warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka.

“Saat pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus,” papar Ady.

Alhasil menyebabkan satu orang korban berinisial MIS (18) tertembak di bagian ketiak kiri, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Peluru bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik,” kata Ady.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, tim gabungan Polsek Tamansari, dan Polres Jakarta Barat akhirnya dapat meringkus para tersangka di Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan, dan berhasil mengamankan senjata api revolver rakitan, Airsoftguns, dan beberapa senjata tajam saat menggeledah rumah di Buki Duri, Jakarta Selatan.

“Ada enam orang lagi masih kita dalami perannya,” pungkasnya. (Elw/Hdr)