dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY yakni Denny Indrayana saat ini tengah berada dalam penyidikan Polri.
“Itu masih dalam penyidikan Polri, silahkan ditanya ke Polri,” ucap Ashari kepada awak media, Senin (8/11/2021).
Masih kata Ashari, jadi proses terkait dengan kasus Payment Gateway masih dalam penyidikan Polri.
Kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Tahun 2015 menetapkan, Denny Indrayana sebagai tersangka.
“Jadi masih di penyidikan Polri ya,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Indramayu menangkap buron kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama Iman Supardi.
Ya benar Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama terpidana Iman Supardi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, mendapatkan informasi pada Jumat 22 Oktober, bahwa terpidana Iman Supardi menggunakan mobil HR-V warna merah dengan no pol E-1397 QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jl Desa Sumuradem Timur.
Selanjutnya Tim Kejaksaan melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan pengemudi mobil Imam Supardi.
“Setelah tim berhasil memberhentikan mobil ditemukan bahwa pengemudi adalah Imam Supardi, namun saat akan dilakukan pengamanan terpidana mengelak dan melarikan diri ke arah Pamanukan,” ungkapnya.
Kemudian Tim Kejaksaan dibantu oleh Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan mengamankan dua orang salah satunya anak terpidana.
Setelah dilakukan interogasi kepada anak terpidana, tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lain yang diduga tempat persembunyian terpidana.
Namun pada Jumat (5/11/2021), terpidana Iman menyerahkan diri ke Kantor Kejari Indramayu didampingi keluarga.
Terpidana Iman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, terpidana Iman Supardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 877.500.000 dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pembekalan Intelijen Teritorial bagi para Babinsa jajaran Korem 071/Wijayakusuma yang dilaksanakan selama 6 hari, resmi ditutup oleh Perwira Menengah Sintelad Mabes TNI AD Kolonel Kav Valian Wicaksono, pada Sabtu (6/11/2021) di Gedung Pertemuan Achmad Yani Makorem 071/Wijayakusuma Sokaraja, Banyumas.
Asisten Intel Kepala Staf TNI AD (Asintel KASAD) Mayjen TNI Suko Pranoto dalam sambutanya yang dibacakan Kolonel Kav Valian Wicaksono mengatakan dengan selesainya pembekalan ini diharapkan kemampuan intelijen para Babinsa di jajaran Korem 071/Wijayakusuma meningkat, sehingga mampu mengatasi dan mengeliminir setiap ancaman yang terjadi diwilayah masing-masing.
Dikatakan kegiatan ini tentunya belum cukup dihadapkan dengan waktu yang sangat singkat, namun demikian materi pembekalan pengarahan dan petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan oleh para pelatih diharapkan dapat menjadi bekal serta menambah wawasan dan pengetahuan para Babinsa.
Asintel KASAD juga meminta agar Babinsa benar-benar memahami permasalahan aktual yang tengah berkembang di masyarakat, sehingga dapat memprediksi potensi ancaman yang akan timbul.
Disamping itu, Asintel KASAD juga memberikan penekanan yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yakni agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, meningkatkan kepekaan maupun naluri intelijen dalam.setiap situasi dan kondisi guna melaksanakan deteksi dini serta cegah dini diwilayah, membekali diri dan tingkatkan kemampuan dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan lainya untuk mengahadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, bekerja dengan hati yang tulus ikhlas serta senantiasa pelihara jati diri prajurit sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.
Sementara Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin S.I.P dalam sambutanya tertulisnya yang dibacakan Kepala Staf Korem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan, “Terima Kasih kepada Tim Pembekalan Intelijen Teritorial yang telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik kepada para peserta, demikian kepada para peserta, terimakasih atas keberhasilan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan ini,” ujarnya.
Danrem berharap kepada para peserta pembekalan intelter agar materi yang diperoleh dapat segera diterapkan dan diaktualisasikan di satuan masing-masing.
“Dengan bertambahnya pemahaman serta wawasan tentang materi intelijen teritorial ini saya berharap para peserta nantinya akan mampu menghasilkan suatu langkah nyata dalam upaya peningkatan kemampuan insan intelijen teritorial dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok,” ungkapnya.
Namun perlu dicatat, ilmu yang kalian dapatkan belum cukup dikaitkan dengan perkembangan situasi yang terus berubah, khususnya kemampuan dalam melakukan analisa secara tajam terhadap semua bentuk persoalan dan kasus yang terjadi di lapangan.
“Babinsa juga harus memiliki naluri intelijen yang lebih, mampu mengembangkan metode taktik dan teknik intelijen berdasarkan mekanisme dan prosedur yang benar, ilmu pengetahuan yang diperoleh harus dapat diaplikasikan dengan baik, sehingga dapat mendeteksi dan menetralisir terhadap permasalahan yang timbul dimasyarakat dan dapat menyajikan data pada pimpinan untuk dijadikan dasar bagi pimpinan dalam mengambil putusan,” tutupnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, mengamankan pelaku penipuan dengan modus uang palsu atau black dollar.
“Ya anggota kami telah mengamankan beberapa pelaku penipuan dengan modus black dollar yang telah merugikan warga,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Jumat (5/11/2021).
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pelaku menawarkan diri kepada korban untuk menjadi investor peternakan ayam.
Dengan keuntungan berlipat ganda yang akan diterima korban dalam bentuk mata uang dollar.
“Seiring berjalan waktu uang yang dijanjikan dengan mata uang dollar yang diserahkan korban ke pelaku tak kunjung balik, korban merugi,” ungkap Kompol Joko.
Uang yang dijanjikan ternyata palsu dan uang korban juga dibawa.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, atas laporan itu polisi bergerak dan pelaku berhasil diamankan.
“Kami amankan seorang pria WNA,” katanya.
Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Jakarta Barat, guna menjalani Pemeriksaan. (Hdr/elw)
dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggeledah kantor Pengadaian UPC Anggrek Jakarta Barat dan cabang Kemandoran Jakarta Barat, hal tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit pelayanan cabang Anggerek.
“Ya benar hal ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit cepat aman (KCA) fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif,” ujar Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Selasa (2/11/2021).
Penggeledahan di Kantor Pengadaian UPC Anggrek dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada Senin (1/11/2021), selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di Kantor Pengadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat.
Penggeledahan di dua tempat berbeda itu tim penyidik Kejari Jakarta Barat, berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Adapun dokumen yang disita terkait dengan kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL)fiktif,” ungkap Dwi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, menambahkan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan guna mencari tambahan alat bukti dan barang bukti, selanjutnya setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.
” Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik akan segera gelar perkara (ekspose), guna menetapkan tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar,” papar Reopan. (Tim)