
Foto: (ist).
dutainfo.com-Jakarta: Pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura ke Indonesia diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Sunarta saat konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).
“Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pesawat Garuda GK837 dari Singapura membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” ujar Sunarta, Sabtu (26/6).
Masih kata Sunarta, keberhasilan memulangkan buronan Hendra Subrata ke Indonesia berkat kerja sama Menlu RI Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura dan peran aktif KBRI Singapura.
Sunarta, juga menambahkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan atas nama terpidana Hendra Subrata.
“Deportasi buronan Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai, data paspor atas nama Endang Rifai ternyata memiliki kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ungkap Sunarta.
Selanjutnya sambung Sunarta, kerjasama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung RI, dan Polri oleh masing-masing fungsi atase yang telah berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah.
“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sunarta.
Melalui fungsi kordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi baik didalam negeri ataupun di luar negeri.
Sebelunya diberitakan buronan Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, dan Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP ju Pasal 53 Ayat (1), KUHP dengan penjara selama 4 Tahun. (Tim)