Hendra Subrata DPO Kejari Jakbar Akan Dideportasi Dari Singapura

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk daftar DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan buronan pihak Kejaksaan Agung RI, akan dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Buronan Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.

“Ya benar kami akan segera mengeksekusi Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan terpidana secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (24/6/2021).

Terpidana Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dia dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata,” ungkapnya.

Sementara Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra Subrata alias Anyi akan dipulangkan ke Indonesia pada Hari Sabtu 26/6/2021) pada pukul 19.30 WIB.

“Ya akan dipulangkan ke Indonesia hari ini Sabtu 26 Juni 2021 pada pukul 19.30 WIB,” ucap Arya seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (26/6). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.