Musisi Anji Jalani Rehabilitasi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI, Jakarta (BNNP) mengabulkan permohonan rehabiitasi musisi EAP Alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Jumat (25/6/2021), membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Ya benar musisi Anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (25/6).

Masih kata AKBP Ronaldo, langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yakni membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabiitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan.

Namun demikian sambung Ronaldo, proses hukum musisi EAP tetap berjalan.

“Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.

Sementara musisi Anji, mengatakan dirinya mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatannya karena narkoba ini sungguh merusak.

Musisi Anji, dikenakan Pasal 111 subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.