Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Batam

dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau pada 2011 hingga 2012, Agus Mulyana, diringkus, tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (26/10/2021).

“Ya benar telah diamankan Agus Mulyana buronan terpidana kasus pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10/2021).

Masih kata Leonard, Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah di vonis dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

“Merugikam negara sebesar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar,” ungkap Leonard.

Terdakwa Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi.

Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama tiga bulan,” katanya.

Terpidana Agus Mulyana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor pada Kejari Batam, Agus melarikan diri selama empat tahun.

Hingga akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Agus, selanjutnya akan dibawa ke Batam, guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam, tutupnya.

(Tim)

Lagi Pinjol Ilegal Digrebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya kembali grebek kantor pinjaman online (Pinjol) illegal di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. “Ya benar di Jl Komplek Depag, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media, Senin (25/10/2021). Namun Kombes Yusri belum merinci secara detail penggerebekan kantor PINJOL illegal. Polisi hingga kini terus melakukan penindakan praktik pijaman online illegal. “Kami saat ini tengah menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online, lewat aplikasi itu nantinya bakal membantu warga dalam membedakan mana aplikasi Pinjol yang legal dan illegal,” ungkap Yusri. Hingga kini ada 13 orang yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak kejahatan Pinjol illegal. “Kami pastikan penindakan kepada praktik Pinjol illegal ini tidak akan berhenti, pihaknya juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa kepada kepolisian,” tutupnya. (Tim)

Kapuspenkum Kejagung: Soal Jurnalis dan Jaksa Kejati Lampung Sudah Damai

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan soal dugaan intimidasi yang dilakukan seorang jaksa berinisial A terhadap jurnalis Ahmad Amri di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat (22/10/2021) kemarin, para pihak berkepentingan telah sepakat untuk berdamai.

“Kasus ini telah diselesaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung dengan mengundang para pihak berkepentingan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Masih kata Leonard, para pihak berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjujung tinggi kode etik jurnalis.

“Bahwa pertemuan tersebut telah sepakat untuk untuk berdamai antara kedua belah pihak jaksa A dengan jurnalis Ahmad Amri dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” ungkapnya.

Sementara sambung Leonard, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI telah merespon cepat dugaan penerimaan uang Rp 30 Juta Jaksa A dari Ibu D.

“Terkait adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang Rp 30 Juta dari Ibu D kepada jaksa A, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengklarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” jelas Leonard.

Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Bidang Pengawasan Kejati Lampung telah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan Minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait.

Sebelumya diberitakan, jurnalis Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A saat akan meminta konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

(Tim)

Jamwas Kejagung Perintahkan Kejati Lampung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pi hak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, tengah mengusut dugaan permintaan uang Rp 30 Juta terkait orang yang berperkara di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dugaan permintaan uang itu guna meringankan hukuman suami Desi yang berperkara di pengadilan saat itu

Permintaan sejumlah uang diduga dilakukan seorang jaksa berinisial ANA yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).

Masih kata Leonard, Kejaksaan Agung dalam hal ini merespon cepat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga sudah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Lampung melakukan klarifikasi atas dugaan itu.

“Jadi pihak Pengawasan Kejati Lampung sudah menindak lanjuti dan sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan Minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait,” ungkap Leonard.

(Tim)

Dandim 0503/JB Bersama Kajari Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).

“Ya hari ini kami bersama tiga pilar telah memusnahkan barang bukti narkoba 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu, hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Oktober 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat (22/10).

Masih kata Ady, adapun ratusan kilogram narkoba ini didapatkan dari 14 kasus diberbagai wilayah dengan berbagai modus, kasus ini didapat dari wilayah Bogor, Jakarta Pusat, Jagakarsa, Tangerang, Tangerang Selatan, Menteng, Jawa Timur, Bukit Tinggi, dan Bekasi.

“Dari 14 kasus, petugas juga berhasil mengamankan 17 orang tersangka diantaranya terdapat warga negara asing (WNA),” ungkap Kombes Ady.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dengan cara menggunakan alat pembakaran incinerator.

“Ratusan kilogram narkoba ini bernilai hingga Rp 34 miliar,” jelas Ady.

Sementara Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengatakan sangat mendukung upaya pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Kita tahu narkoba bisa merusak generasi bangsa, jadi kami menghimbau agar menjauhi narkoba,” kata Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Hal yang sama dikatakan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, bahwa pihak Kejaksaan sangat mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Tentu kita pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah polri dalam pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto yang diwakili Kasi BB Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Para Pejabat Polres Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

(Hdr)