Komitmen Kejari Jakbar Ungkap Kasus Korupsi, Satu Kasus Baru Lagi Berhasil Diungkap

Foto: Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih. (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

“Ya benar kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (19/10/2021).

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih dihubungi terpisah mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, kredit cepat aman fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek terjadi dugaan perbuatan aktivitas gadai fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan terjadi perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 hingga 2021, setelah dilakukan pendalaman kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Reopan, Rabu (20/10/2021).

Masih kata Reopan, atas kasus tersebut, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akan terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, papar Reopan Saragih.

“Kami akan terus mengusut pelaku tindak pidana korupsi khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tutup Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih.

(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.