dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagi tersangka, dalam kasus dugaan menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara, Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis 7 tahun penjara.
“Selama kurun waktu 2015-2019 tersangka Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya Rp 100,2 miliar dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Masih kata Karyoto, Akbar berperan aktif dalam mengatur proyek yang mewakili kakaknya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Akbar turut dibantu pihak lainya dalam memperoleh fee dari proyek-proyek di Lampung Utara.
“Tersangka Akbar dalam setiap memperoleh fee proyek dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat,Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagai perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara,” ungkapnya.
Hasil penerimaan fee dilakukan langsung dan juga diteruskan kepada Agung Ilmu.
Akbar sendiri menerima fee sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi, sebut KPK.
Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(Tim)