Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Batam

dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau pada 2011 hingga 2012, Agus Mulyana, diringkus, tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (26/10/2021).

“Ya benar telah diamankan Agus Mulyana buronan terpidana kasus pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10/2021).

Masih kata Leonard, Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah di vonis dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

“Merugikam negara sebesar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar,” ungkap Leonard.

Terdakwa Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi.

Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama tiga bulan,” katanya.

Terpidana Agus Mulyana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor pada Kejari Batam, Agus melarikan diri selama empat tahun.

Hingga akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Agus, selanjutnya akan dibawa ke Batam, guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam, tutupnya.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.