Polres Jakarta Barat Amankan Pelaku Penipuan Uang Palsu

dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, mengamankan pelaku penipuan dengan modus uang palsu atau black dollar.

“Ya anggota kami telah mengamankan beberapa pelaku penipuan dengan modus black dollar yang telah merugikan warga,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Jumat (5/11/2021).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pelaku menawarkan diri kepada korban untuk menjadi investor peternakan ayam.

Dengan keuntungan berlipat ganda yang akan diterima korban dalam bentuk mata uang dollar.

“Seiring berjalan waktu uang yang dijanjikan dengan mata uang dollar yang diserahkan korban ke pelaku tak kunjung balik, korban merugi,” ungkap Kompol Joko.

Uang yang dijanjikan ternyata palsu dan uang korban juga dibawa.

Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, atas laporan itu polisi bergerak dan pelaku berhasil diamankan.

“Kami amankan seorang pria WNA,” katanya.

Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Jakarta Barat, guna menjalani Pemeriksaan.
(Hdr/elw)

Tim Penyidik Kejari Jakbar Geledah Kantor Pengadaian Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggeledah kantor Pengadaian UPC Anggrek Jakarta Barat dan cabang Kemandoran Jakarta Barat, hal tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit pelayanan cabang Anggerek.

“Ya benar hal ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit cepat aman (KCA) fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif,” ujar Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Selasa (2/11/2021).

Penggeledahan di Kantor Pengadaian UPC Anggrek dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada Senin (1/11/2021), selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di Kantor Pengadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat.

Penggeledahan di dua tempat berbeda itu tim penyidik Kejari Jakarta Barat, berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Adapun dokumen yang disita terkait dengan kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL)fiktif,” ungkap Dwi.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, menambahkan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan guna mencari tambahan alat bukti dan barang bukti, selanjutnya setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose sebelum menetapkan tersangka.

” Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik akan segera gelar perkara (ekspose), guna menetapkan tersangka sebagai konsekuensi atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar,” papar Reopan.
(Tim)

Jaksa Agung Berikan Hukuman Bagi Pegawai Yang Tak Bisa Dibina Lagi (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Pimpinan kepala satuan kerja (Satker) di daerah agar tidak segan-segan menghukum pegawai yang melakukan tindakan indispliner atau pelanggaran hukum, hal ini diminta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Masih kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum pegawai yang tak bisa dibina agar diberikan hukuman tegas sebagai efek jera.

“Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, akan tetapi jangan segan-segan menghukum mereka yang tak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi,” tegas Burhanuddin, Senin (1/11/2021).

Selain itu Burhanuddin, juga meminta kepala satuan kerja di daerah agar dapat mengawasi anak buahnya.

“Saya minta para kepala satuan kerja untuk dapat mengawasi anak buahnya, dan jajaran Pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner,” ungkapnya.

Selain pegawai Jaksa Agung juga meminta kepala satuan kerja dapat melakukan pengawasan juga terhadap tenaga honorer yang ada dilingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin.
(Tim)

Polsek Kembangan Ringkus Pengedar Narkoba Yang Resahkan Warga

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi aduan masyarakat dari medsos Instagram @siehumaspolsekkembangan, Polsek Kembangan Jakarta Barat, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Rabu 27 Oktober 2021.

“Ya benar keberhasilan anggota dalam ungkap peredaran narkoba berawal dari laporan keresahan masyarakat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, kepada awak media, Sabtu (30/10/2021).

Masih kata Khoiri, berdasarkan informasi itu anggota kemudian melakukan pengecekan kebenaran informasi itu.

“Saat tiba dilokasi anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Khoiri.

Selain itu anggota juga berhasil mengamankan 18 palet sabu dengan berat brutto 3,34 gram dan 1 unit hp Samsung.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kembangan untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selajutnya Kompol H Khoiri, menghimbau warga jika menemukan ataupun melihat tindak kejahatan agar segera melaporkan kepada kami.

Masyarakat bisa datang langsung ke Polsek atau melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek Kembangan Jakarta Barat, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Lurah Duri Kepa Dan Bendahara Dicopot Jabatanya

dutainfo.com-Jakarta: Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali, dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya, pasalnya kedua pejabat ini dilaporkan warga bernama Sandra dugaan kasus penipuan.

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan jika kedua pejabat tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal (Inspektorat), dan keduanya sudah dinonaktifkan.

“Hasil pemeriksaan kedua ASN sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ungkap Yani, kepada awak media, Jumat (29/10/2021).

Saya selaku Walikota Jakarta Barat, menghimbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat agar didalam melaksanakan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumya diberitakan warga bernama Sandra melaporkan ke polisi, dia melaporkan Lurah Duri Kepa lantaran diduga melakukan penipuan Rp 264,5 juta.

Seperti dilansir detik news, dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (29/10/2021) Lurah Marhali tercatat melaporkan harta kekayaan pada 30 Maret 2021.

Laporan itu untuk jumlah harta Marhali pada 2020, dalam laporan LHKPN tercatat sebagai lurah pada unit kerja Kota Jakarta Barat.

Marhali melaporkan dirinya mempunyai harta berupa dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar, dua bidang tanah dan bagunan di Kota Tangerang.

Selanjutnya Marhali mempunyai empat unit kendaraan senilai Rp 195 juta, empat unit kendaraan terdiri dari tiga unit motor dan satu unit mobil Terios, tercatat juga memiliki harta bergerak lainya senilai Rp 13 juta serta kas dan setara kas Rp 43 juta, dia juga tercatat mempunyai hutang Rp 150 juta.

(Tim)