Ini Kata Dandim 0503/JB Saat Kunker Pokja Jianstra Bid Polkamnas

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P saat menerima kunjungan kerja Pokja Jianstra Bid Polkamnas yang dipimpin Brigjen TNI Johanes Payung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P bersama Kepala Staf Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Sri Widodo, menerima kunjungan kerja Kelompok Kerja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional yang dipimpin Wakil Ketua Pokja Brigjen TNI Johanes Payung SE,M.Tr (Han) beserta para perwira menengah Pokja Kajian Strategis Bidang Polkamnas.

Kunjungan Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional dalam rangka mengoptimalkan peran Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil), guna memperkuat sinergi antar komponen Bangsa dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan nasional.

Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengatakan kedatangan Tim Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional ke Makodim 0503/JB, dipimpin Brigjen TNI Johanes Payung, adalah untuk menyampaikan kepada Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) agar senantiasa menjaga citra dan nama baik TNI, serta mengingatkan agar memperkuat sinergi antara komponen bangsa dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan nasional.

“Kami segenap jajaran Kodim 0503/JB mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Tim Pokja Kajian Strategis Bidang Politik Keamanan Nasional, serta memberikan arahan masukan kepada Satkowil,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki”, Selasa (23/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Para Perwira Seksi, Para Danramil, Danunit Inteldim 0503/JB dan Para Staf Kodim 0503/JB.
(Tim)

Aparat Penegak Hukum Tak Bisa Sembarangan Panggil Personel TNI

Foto: Personel TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penegak hukum, seperti Polri, KPK dan lainya tidak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI, guna meminta keterangan. Pemanggilan prajurit TNI terkait hukum harus melalui prosedur yakni melalui komandan atau kepala satuan dimana personel TNI itu bertugas.

Hal ini tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum.

Dikutip dari Sindonews.com, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak Kepolisian yang tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aturan ini dibuat guna menghindari kesalahpahaman meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Ada empat point aturan dalam ST Panglima TNI No ST/1221/2021.

1 Pemanggilan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainya dalam rangka guna memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2 Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3 Prajurit TNI yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa hukum dapat dilakukan di Satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(Tim)

Pangdam Jaya Harap Organisasi FKPPI Jadi Pilihan Keluarga Besar Prajurit

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri Dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) PD IX KB FKPPI DKI, Jakarta, melaksanakan audiensi kepada Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji M.A, di Makodam Jaya/Jayakarta Jl Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan Jakarta Timur, pada Jumat (19/11/2021).

Kedatangan Ketua FKPPI DKI, Jakarta Arief Bawono beserta jajaranya ke Makodam Jaya/Jayakarta adalah untuk silahturahmi dan meminta bimbingan serta arahan dari Pangdam Jaya, terkait kegiatan positif yang dilakukan FKPPI DKI, Jakarta.

Pada kesempatan itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menyampaikan bahwa organisasi FKPPI agar dapat menjadi pilihan bagi segenap keluarga besar Prajurit, sehingga SDM nya, baik pengurus maupun personelnya, begitu juga kegiatan organisasinya dapat mencerminkan organisasi yang lebih baik.

Selanjutnya Pangdam Jaya berharap kehadiran organisasi FKPPI, dapat mewujudkan ikatan yang kuat, serta dapat menciptakan persatuan yang kokoh dan menjadi peran yang bagus dalam membangun bangsa.

“Bahwa dengan adanya organisasi FKPPI ini agar terjalin komunikasi yang baik dan harmonis, sehingga tidak ditemukan lagi adanya anak-anak keluarga besar TNI yang terkesan liar,” ungkapnya.

Kedepan bila memungkinkan terwujud silahturahmi serta berkomunikasi langsung dengan seluruh anggota FKPPI seperti dengan rekreasi atau olahraga bersama, himbau Mayjen TNI Mulyo Aji.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar “Peka” Hentikan Tuntutan Kasus Penganiayaan Antara Saudara Sepupu

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini melakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative justice.

“Ya benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas perkara tindakan pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Terdakwa Burhan telah menganiaya korban yang diketahui adalah saudara sepupunya sendiri Hari Afianto, korban mengalami luka-luka.

“Aksi pidana ini karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban mengakibatkan terdakwa emosi dan tersinggung dan melakukan penganiayaan,” ungkap Ashari.

Dalam perkara ini JPU mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Selanjutnya dengan adanya penghentian berdasarkan Restorative Justice, maka perkara pidana atas nama terdakwa Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.
(Tim)

Pangdam IM Bergeser Menjadi Aster KSAD

Foto: Pangdam IM Mayjen TNI Acmad Marzuki (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati), dilingkungan TNI.

Salah satu Perwira Tinggi yang dimutasi adalah jabatan Panglima Kodam Iskandar Muda.

Dalam hal ini Panglima TNI menunjuk Danjen Kopassus Mayjen TNI Muhammad Hasan sebagai Pangdam Iskandar Muda yang baru menggantikan Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dipercayakan menjabat Asisten Teritorial (Aster Kasad).

Mutasi jabatan Pati ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Rabu (17/11/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Rachmatullah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat.

“Ya Mayjen Achmad Marzuki menjadi Aster Kasad, dan Mayjen Muhammad Hasan Pangdam IM yang baru,” ungkapnya.

(Tim)