Kejaksaan Negeri Jakbar “Peka” Hentikan Tuntutan Kasus Penganiayaan Antara Saudara Sepupu

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas nama Burhan alias Kete dalam kasus penganiayaan terhadap saudara sepupunya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini melakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative justice.

“Ya benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakbar melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas perkara tindakan pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, Jumat (19/11/2021).

Terdakwa Burhan telah menganiaya korban yang diketahui adalah saudara sepupunya sendiri Hari Afianto, korban mengalami luka-luka.

“Aksi pidana ini karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban mengakibatkan terdakwa emosi dan tersinggung dan melakukan penganiayaan,” ungkap Ashari.

Dalam perkara ini JPU mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice karena ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Selanjutnya dengan adanya penghentian berdasarkan Restorative Justice, maka perkara pidana atas nama terdakwa Burhan alias Kete dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan terdakwa juga dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.