dutainfo.com-Jakarta: Penegak hukum, seperti Polri, KPK dan lainya tidak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI, guna meminta keterangan. Pemanggilan prajurit TNI terkait hukum harus melalui prosedur yakni melalui komandan atau kepala satuan dimana personel TNI itu bertugas.
Hal ini tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum.
Dikutip dari Sindonews.com, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak Kepolisian yang tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, aturan ini dibuat guna menghindari kesalahpahaman meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Ada empat point aturan dalam ST Panglima TNI No ST/1221/2021.
1 Pemanggilan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainya dalam rangka guna memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2 Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3 Prajurit TNI yang akan dimintai keterangan terkait peristiwa hukum dapat dilakukan di Satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4 Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(Tim)