Polres Jakbar Periksa Riri Dugaan Penyekapan

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polres Jakarta Barat, sudah memeriksa Riri dan suaminya atas dugaan penyekapan di kediaman rumah orang tua artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi Riri merupakan tersangka kasus mafia tanah sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir.

Saat ini Riri sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niki Purba mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada (13/11/2021).

Karena lokasinya berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya,” ujar AKP Niko, Jumat (26/11/2021).

Selanjutnya Penyidik Polres Jakarta Barat, berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan.

Namun kami belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK.

“Kami belum tahu persis apakah FK itu ada hubungan saudara atau tidak dengan Nirina Zubir,” ungkapnya.

Namun demikian lanjut Niko, pihaknya bakal memeriksa FK apabila pemeriksaan saksi yang ada didalam laporan Riri sudah rampung.

“Untuk semetara baru dua saksi yakni suami Riri dan Riri yang kami mintai keterangan,” tutup Niko.
(Elw/Hdr)

Tim Pengawas Kejati Lampung Sudah Selesai Periksa Jaksa Anton Nur Ali

Foto: Kejaksaan Tinggi Lampung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemeriksaan terhadap Jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan permintaan uang dari keluarga terdakwa, telah selesai diperiksa tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung).

“Ya tim internal telah selesai memeriksa Jaksa Anton Nur Ali,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana, seperti dikutip suaralampung.id, Jumat (26/11/2021).

Masih kata I Made Agus Putra Adyana, pihak Kejati Lampung juga segera mengirimkan berkas Jaksa Anton Nur Ali ke Kejaksaan Agung RI.

“Nantinya yang berhak memutuskan sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali adalah pihak Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.

Hingga kini Jaksa Anton Nur Ali sendiri sudah ditarik ke Pengawasan Bidang Pidana Umum, guna menunggu proses hasil keputusan dari Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Anton Nur Ali, diduga meminta uang Rp 30 Juta kepada Istri Cecep Fatoni bernama Desi terkait perkara kasus ilegal logging dengan terdakwa Cecep Fatoni.

Dugaan permintaan uang itu oleh Jaksa Anton Nur Ali, bertujuan guna meringankan hukuman terdakwa Cecep Fatoni, akan tetapi hingga sidang vonis hukuman tetap sama dengan tuntutan 2 tahun setengah.
(Tim)

Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Raja Ampat

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan kasus korupsi perluasaan jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yakni Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT.

Tersangka BT diamankan di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar telah ditangkap tersangka BT, kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (26/11/2021).

Masih kata Leonard, pengusutan kasus ini sudah dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

“Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1,36 miliar,” ungkapnya.

Tersangka BT dianggap melarikan diri dan buronan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kejaksaan.

“Untuk tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.

Rencananya tersangka akan dibawa ke Papua Barat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutup Leonard.
(Tim)

Kajati Banten Reda Manthovani: Ada Jaksa Nakal Segera Laporkan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani

dutainfo.com-Jakarta: Ada jaksa nakal diwilayah Kejaksaan Tinggi Banten, segera laporkan, hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani, kami akan segera menindaklanjuti jika ada laporan.

Para Kepala Dinas di Cilegon agar segera melaporkan jika ada jaksa nakal, kami tak akan segan-segan akan memindahkan jaksa nakal.

“Pihaknya tidak menginginkan ada jaksa yang dilaporkan karena menyalahi tugasnya sebagai jaksa, jadi jika terbukti kami tak akan segan-segan memindahkan jaksa tersebut,” ujar Reda Manthovani,” Kamis (25/11/2021).

Masih kata Kajati Banten Reda Manthovani, nanti inspektorat bisa memberikan informasi ke kami, saya tidak mau disini ada jaksa nakal yang bermain, hal ini. Dikatakan Reda saat penandatanganan MoU antara Kejaksaan dan Pemkot Cilegon terkait pencegahan korupsi di Cilegon.

“Jadi ada jaksa nakal ya segera laporkan saja,” tegasnya

Kajati Banten Reda Manthovani juga memberikan contoh ada seorang jaksa di Cilegon yang dilaporkan saat menjabat Kasi Intelijen di Kejari Cilegon, atas laporan pengaduan itu kini yang bersangkutan dipindahkan ke Kejari Muara Dua, Sumatera Selatan.

“Kasi Intelijen Cilegon sudah dipindah karena menurut informasi di media ada sesuatu,” ungkap Reda.

Selain itu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu juga mengingatkan agar para Kepala Dinas berhati-hati terkait pelaksanaan kebijakan, Reda juga mengingatkan agar jangan sampai tidak tenang saat pensiun nanti.

“Sebisa mungkin diselaraskan dengan aturan yang ada sehingga nantinya Bapak/Ibu semua lebih tenang
disaat pensiun,” tutup Reda.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren, Dan Koramil 03/GP Ajak Ormas Ciptakan Wilayah Aman

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Camat Gropet Didit Sumaryanta dan Danramil 03/GP saat menggelar giat bersama Ormas se Gropet Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Jaga kondusifitas wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP dan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar acara silahturahmi bersama para Organisasi Masyarakat yang berada di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan ini digelar di Aula Mapolsek Tanjung Duren dihadiri Danramil 03/GP Kapten Inf Iwan Triyono, Camat Gropet Didit Sumaryanta, dan perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, FBR, Bang Japar, BPKB, Banser, Laskar Merah Putih, Bang Japar Indonesia dan Forkabi.

“Ya benar maksud tujuan adalah menggandeng para ormas untuk berkolaborasi dalam menjaga wilayah Gropet aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Rabu (24/11/2021).

Masih kata Rosana, kegiatan ini kami juga mengajak para ormas ikut dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban khususnya wilayah Gropet Jakarta Barat.

“Dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif tentu perlu peranan segenap pihak,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau kepada para ormas jika ada menemukan ajakan atau hasutan yang bersifat provokasi agar segera melaporkan kepada kami 3 pilar Gropet Jakarta Barat.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono mengatakan sangat mengapresiasi setinggi tingginya kepada ormas di wilayah Gropet Jakarta Barat yang selalu bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Tetaplah menjaga keharmonisan, kekompakan dalam menjaga kondusifitas wilayah Gropet Jakarta Barat,” kata Kapten Irwan.
(Hdr/Elw)