
dutainfo.com-Jakarta: Pemeriksaan terhadap Jaksa Anton Nur Ali dalam kasus dugaan permintaan uang dari keluarga terdakwa, telah selesai diperiksa tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung).
“Ya tim internal telah selesai memeriksa Jaksa Anton Nur Ali,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana, seperti dikutip suaralampung.id, Jumat (26/11/2021).
Masih kata I Made Agus Putra Adyana, pihak Kejati Lampung juga segera mengirimkan berkas Jaksa Anton Nur Ali ke Kejaksaan Agung RI.
“Nantinya yang berhak memutuskan sanksi terhadap Jaksa Anton Nur Ali adalah pihak Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya.
Hingga kini Jaksa Anton Nur Ali sendiri sudah ditarik ke Pengawasan Bidang Pidana Umum, guna menunggu proses hasil keputusan dari Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Anton Nur Ali, diduga meminta uang Rp 30 Juta kepada Istri Cecep Fatoni bernama Desi terkait perkara kasus ilegal logging dengan terdakwa Cecep Fatoni.
Dugaan permintaan uang itu oleh Jaksa Anton Nur Ali, bertujuan guna meringankan hukuman terdakwa Cecep Fatoni, akan tetapi hingga sidang vonis hukuman tetap sama dengan tuntutan 2 tahun setengah.
(Tim)