Tak Hanya Barbuk Narkoba Ada Barbuk Pidsus Yang Ikut Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakbar oleh Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho dan Staf PB3R Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana narkotika, dan perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat, Rabu (1/12/2021).

Adapun pemusnahan barang bukti perkata tindak pidana umum sebanyak 98 perkara dari 98 terpidana dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 230 perkara dari 230 terpidana periode Juli 2021 sampai dengan November 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 1.065,741 gram, jenis ganja sebanyak 5.256,1719 gram, jenis barang ganja sebanyak 12,4117 gram, daun jenis 5F MDMB PICA sebanyak 496,6796 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 8,2491 gram, daun jenis MDMB 4en PINACA sebanyak 259,4792 gram, jenis tablet warna kuning 10 butir, tablet tramadol 3.893 butir, tablet hexymer 948 butir, tablet alprazolam sebanyak 0,0344 gram, jenis tablet MDMA 20.6301 gram, jenis tablet etizolam 55,6191 gram, yang semuanya sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain itu terdapat Pisau, kunci letter T, Badik, Celana sprei, Pecahan kaca, Clurit, Gunting, Kartu ATM, Kaos, HP, Tas yang dipakai pelaku kejahatan, selanjutnya ada barang bukti tindak pidana khusus yakni dalam perkara cukai sebanyak 3 perkara dari 3 terpidana dengan barang bukti berbagai macam merk rokok, hasil pengelolaan tembakau, iqos dan minuman keras.

“Ya benar telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH, MH, Rabu (1/12).

Masih kata Dwi, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho SH, menambahkan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik itu pemushanan barang bukti tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasat Res Narkoba yang diwakili OPS Res Satnarkoba Polres Jakbar Aipda Lani, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta Utara diwakili Penyidik Bea Cukai Johan, Kasi PB3R Kejari Jakbar Bimo P Nugroho, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jakbar Perwira Saputra serta Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar.
(Hdr)

Kejaksaan Negeri Jakbar Kembali Musnahkan Ribuan Barbuk Narkoba

Foto: Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakbar oleh Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho dan Staf PB3R Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana narkotika, dan perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat, Rabu (1/12/2021).

Adapun pemusnahan barang bukti perkata tindak pidana umum sebanyak 98 perkara dari 98 terpidana dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 230 perkara dari 230 terpidana periode Juli 2021 sampai dengan November 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 1.065,741 gram, jenis ganja sebanyak 5.256,1719 gram, jenis barang ganja sebanyak 12,4117 gram, daun jenis 5F MDMB PICA sebanyak 496,6796 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 8,2491 gram, daun jenis MDMB 4en PINACA sebanyak 259,4792 gram, jenis tablet warna kuning 10 butir, tablet tramadol 3.893 butir, tablet hexymer 948 butir, tablet alprazolam sebanyak 0,0344 gram, jenis tablet MDMA 20.6301 gram, jenis tablet etizolam 55,6191 gram, yang semuanya sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain itu terdapat Pisau, kunci letter T, Badik, Celana sprei, Pecahan kaca, Clurit, Gunting, Kartu ATM, Kaos, HP, Tas yang dipakai pelaku kejahatan, selanjutnya ada barang bukti tindak pidana khusus yakni dalam perkara cukai sebanyak 3 perkara dari 3 terpidana dengan barang bukti berbagai macam merk rokok, hasil pengelolaan tembakau, iqos dan minuman keras.

“Ya benar telah dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto SH, MH, Rabu (1/12).

Masih kata Dwi, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho SH, menambahkan semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik itu pemushanan barang bukti tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, dan tindak pidana khusus.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasat Res Narkoba yang diwakili OPS Res Satnarkoba Polres Jakbar Aipda Lani, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta Utara diwakili Penyidik Bea Cukai Johan, Kasi PB3R Kejari Jakbar Bimo P Nugroho, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jakbar Perwira Saputra serta Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakbar.
(Hdr)

Alamak, Pria Ini Ngaku Jaksa Tipu Wanita Untuk Dinikahi

Foto: Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial HBU (46), diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita di Bengkalis, pasalnya HBU, mengaku sebagai penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Aksi penipuan Jaksa gadungan ini terungkap setelah HBU diamankan Polres Bengkalis pada Selasa (30/11/2021).

“Ya benar yang bersangkutan sudah diamankan Polres Bengkalis,” ujar Asisiten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Pelaku HBU ini diamankan mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di staf Pengalihan Aset dan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk mengurus kepentingan pengurusan perkara.

“Tak hanya disitu pada Bulan April 2021, HBU telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya melalui media sosial,” ungkapnya.

Nah saat perkenalan itu pelaku HBU mengaku sebagai Jaksa yang bertugas di Pidsus Kejagung RI sebagai penyidik.

Saat diamankan, polisi juga menyita pakean dinas Kejaksaan lengkap dengan tanda pangkat dan atribut.

Pelaku mengaku membeli pakean dinas dan perlengkapan Kejaksaan melalui online.

“Selain baju dinas yang disita ada amplop berlogo Kejaksaan, notebook berlogo Kejaksaan, Kepja No 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, serta lampiran IV Jampidsus,” tutup Raharjo.
(Tim)

Antisipasi Banjir Polsek Cengkareng, Koramil 04/Ckr Dan Ormas Gelar Latihan Bareng

Foto: Kapolsek Cengkareng,Danramil 04/Ckr bersama Ormas saat latihan gabungan penanggulangan banjir di wilayah Cengkareng Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka antisipasi banjir diwilayah Cengkareng Jakarta Barat, Polsek Cengkareng dan Koramil 04/Ckr bersama Organisasi Masyarakat menggelar latihan kesiapan siagaan banjir, Sabtu (27/11/2021).

Gelar latihan bersama penyelamatan dan evakuasi banjir dilaksanakan di waduk Bojong Raya Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat dengan menerjunkan personel diantaranya Polsek Cengkareng, Koramil 04/Ckr, Satpol PP, Damkar, Dishub, Citra Bhayangkara, Mitra Jaya, Tagana, Forkabi, dan Pemuda Pancasila.

“Ya benar kegiatan ini melibatkan unsur 3 pilar dan berbagai ormas sekecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Cengkareng AKP Endah Pusparini, Sabtu (27/11).

Masih kata Endah, mari kita bersama-sama saling bahu-membahu menjaga wilayah Cengkareng yang aman dan damai serta nyaman.

Sementara Danramil 04/Ckr Kapten Cpl Edi Moerdoko menambahkan kegiatan ini sangatlah baik dan bermanfaat, juga mengajak berbagai ormas yang berada di Cengkareng Jakarta Barat.

“Kami berharap agar latihan bersama ini juga bisa mempererat hubungan antara sesama ormas lainya dan unsur tiga pilar Cengkareng, serta dapat mengetahui bagaimana langkah dalam melakukan evakuasi jika terjadi bencana banjir,” tutup Kapten Cpl Edi Moedoko.
(Hdr/elw)

Polres Jakarta Barat Kembali Grebek Kampung Boncos

Foto: Penggerebekan Kampung Boncos 18 orang positif narkoba diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali menggerebek Kampung Boncos di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (27/11/2021).

Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 18 orang yang terbukti hasil urine positif narkoba jenis sabu, serta peralatan untuk menggunakan sabu.

“Ya benar kami dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat kembali melakukan penetrasi di daerah zona rawan peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, Sabtu (27/11).

Kegiatan kali ini di Kampung Boncos berhasil mengamankan 18 orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

“Dari 18 orang terdiri dari 13 orang pria dan 5 orang wanita kita amankan,” ungkapnya.

Mereka terbukti menggunakan narkoba sabu dari hasil test urine, positif mengandung zat amphetamine.

“Mereka yang terbukti positif menggunakan sabu kami akan melakukan pembinaan dan program rehabilitasi,” kata Kompol Danang.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi di daerah zona peredaran narkoba.

“Kami akan terus lakukan operasi hingga daerah itu bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.
(Elw/Hdr)